PENANDATANGANAN MOU ANTARA BPKPAD DENGAN KAJARI KOTA TEBING TINGGI
Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM. menghadiri dan menyaksikan penandatanganan MoU antara Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Tebing Tinggi dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan hukum tata usaha negara pada hari Rabu (14/03/2018) di Bayu Lagoon Resto.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, SE, MM. dengan Kajari Tebing Tinggi H. Fajar Rudi Manurung, SH.MH. Selain Walikota Tebing Tinggi, penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Ir. H. Oki Doni Siregar, Sekdako Tebing Tinggi H. Johan Samose Harahap, SH. MSP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam acara tersebut Walikota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa kejaksaan merupakan patner kerja yang dapat kita manfaatkan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). “Oleh karena itu apa yang dilakukan hari ini merupakan sebuah langkah maju serta harus diikuti oleh para OPD yang lainnya", ujar beliau. Diharapkan kepada OPD lainnya di lingkungan Pemko. Tebing Tinggi untuk dapat mengikuti jejak BPKPAD dalam hal melaksanakan kerjasama seperti ini.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kerjasama seperti ini cukup signifikan dilakukan, seperti yang dilakukan oleh Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (BAKORPAKEM) dengan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) dan dalam penataan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang hasilnya cukup baik selama ini.
Mulai dari hari ini penataan aset dan keuangan daerah diharapkan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan seperti aset-aset daerah yang tidak terkelola dengan baik bisa difungsikan secara maksimal untuk mendongkrak PAD Tebing Tinggi. "Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain bagaimana yang selama ini pesimisme dirubah menjadi optimisme, dan syaratnya harus punya ilmu, strategi, komitmen, kemauan untuk meningkatkan PAD", ujar Walikota.
Kedepannya Walikota berharap harus ada sistem online mengenai pajak daerah yang 10% di tempat-tempat usaha seperti hotel dan restoran agar pemilik usaha mudah memantau usahanya sehingga diketahui setiap hari ada berapa orang yang makan dan berapa yang harus disetor. Karena bila kita masih dalam sistem manual dan tradisonal itu akan sulit serta memakan waktu yang panjang di dalam mengevaluasinya.
Diskominfo Tebing Tinggi