KEPALA DP3APM : PEREMPUAN DAN ANAK BERHAK MEMPEROLEH KEMUDAHAN DAN PERLAKUAN KHUSUS
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebing Tinggi menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (10/8) di Aula DP3APM.
Adapun tujuan diadakannya sosialisasi tersebut, yakni untuk memastikan kebutuhan dasar anak dan keluarga terpenuhi sesuai dengan hak-haknya, memfasilitasi pelayanan terpadu untuk anak dan keluarga, menciptakan dan meningkatkan dukungan lingkungan sosial anak dan keluarga dalam mengatasi permasalahan yang dialami, meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan perlindungan anak guna memberi pelayanan yang optimal bagi anak dan keluarga serta komunitas lainnya, dan memberikan input bagi perumusan kebijakan perlindungan anak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DP3APM mengatakan bahwa perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
"Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warga negara dan masyarakatnya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi," pungkasnya.
Lebih lanjut Kepala DP3APM menegaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan, dan bantuan hukum.
"Semua layanan free (gratis) dan kami sudah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi untuk memberi layanan pengaduan melalui call center 112.” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, Cut Carnelia, S.H, M.M yang hadir sebagai narasumber berharap agar peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan dan dapat membagi ilmu ke masyarakat luas untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan.
“Para peserta sepulangnya dari sini mendapatkan ilmu dan berbagi ilmu kepada tetangga, saudara, dan masyarakat sehingga dapat mengurangi dan menghindarkan segala bentuk gangguan/ancaman kekerasan yang menimpa Perempuan dan anak. Dengan demikian, hak anak bebas dari ancaman, hak anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai bakat dan kemampuannya dapat terpenuhi,” harapnya.
Hadir dalam sosialisasi, Pengurus TP PKK Kota Tebing Tinggi, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi, Dunia Usaha, Media, dan Lembaga masyarakat lainnya.