Pemko Tebing Tinggi dan BAZNAS Sosialisasi Zakat
"Zakat adalah sebahagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk di bagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq), dan merupakan rukun islam yang ke-3 setelah yang pertama mengucapkan kalimat syahadat dan yang ke-2 (dua) adalah menjalankan Shalat"
Hal ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM. dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Johan Samose Harahap, SH, M.SP, pada acara sosialisasi zakat dan perhitungannya yang dilaksanakan Baznas Tebing Tinggi kepada bendahara OPD dan Kepsek SD, Selasa (16/1) di gedung Hj.Sawiyah.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa zakat adalah instrument penting dalam perekonomian umat islam dan merupakan roda penggerak sejarah islam dari awal sampai saat ini. Lebih dari itu persoalan zakat bukan sekedar menjalankan rukun islam namun kesadaran berzakat dan pengetahuan zakat pada masing – masing umat islam yang belum semua memilikinya. Oleh karena itu Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyambut baik kegiatan sosialisasi zakat ini yang diselenggarakan oleh BAZNAS yang memiliki fungsi untuk menghimpun zakat untuk kemudian didistribusikan/ disalurkan kepada mustahiq, dan BAZNAS berkewajiban untuk menjelaskan secara syariah bagaimana mengeluarkan zakat baik itu secara teknis perhitungan maupun penetapannya dan juga mencermati Aparatur Sipil Negara (ASN) belum sesuai dengan syariah.
Adapun program BAZNAS di Kota Tebing Tinggi antara lain, paket sembako 1150 orang pada bulan suci Ramadhan 1438 H, memberikan paket sembako untuk 30 orang mustahiq tetap yaitu mereka yang tidak memiliki mata pencaharian dan orang yang sudah lanjut usia setiap bulannya, dan beasiswa untuk siswa miskin dan berprestasi.
Diskominfo Tebing Tinggi - COD