Bersatu Lawan Terorisme!
Setelah meninjau lokasi serangan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jalan Arjuno serta menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara, Surabaya, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebagai berikut:
1. Hari ini telah terjadi aksi teror di tiga lokasi di Surabaya. Tindakan terorisme kali ini sungguh biadab dan di luar batas kemanusiaan yang menimbulkan korban anggota masyarakat, anggota kepolisian dan juga anak-anak yang tidak berdosa. Termasuk pelaku yang menggunakan 2 anak berumur kurang lebih 10 tahun, yang digunakan juga untuk melakukan bom bunuh diri.
2. Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Semua ajaran agama menolak terorisme apapun alasannya.
3. Tak ada kata yang dapat menggambarkan betapa dalam rasa duka cita kita semuanya atas jatuhnya korban akibat serangan bom bunuh diri di Surabaya ini.
4. Pagi tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan saya perintahkan untuk membongkar jaringan itu sampai ke akar-akarnya.
5. Seluruh aparat negara tak akan membiarkan tindakan pengecut semacam ini.
6. Saya mengajak semua anggota masyarakat untuk bersama-sama memerangi terorisme, memerangi radikalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan.
7. Saya juga menghimbau kepada seluruh rakyat di seluruh pelosok Tanah Air agar semuanya tetap tenang, menjaga persatuan, dan waspada. Hanya dengan upaya bersama seluruh bangsa, terorisme dapat kita berantas. Kita harus bersatu melawan terorisme.
8. Marilah kita berdoa untuk para korban yang meninggal dunia, semoga mereka mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberi ketabahan dan keikhlasan.
9. Untuk para korban yang luka-luka, mari kita doakan agar segera diberi kesembuhan dan negara, pemerintah menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan para korban.