Memahami Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai Modal Pengetahuan Aparatur Sipil Negara di Kota Tebing Tinggi
Negara dengan peradaban yang modern, penerapan pemanfaatan teknologi digital telah menciptakan perubahan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbarukan. Perubahan besar terjadi dalam birokrasi sektor pemerintahan yang selalu berdampak pada persoalan-persoalan masyarakat, baik dalam urusan sosial, ekonomi, dan politik yang tidak hanya terfokus pada persoalan-persoalan pelayanan. Maka untuk dapat memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat di era digitalisasi yang semakin meningkat, pemerintah juga harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik yang bermuara pada tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan dari penerapan pelayanan pemerintah berbasis digital (e-Government) adalah untuk mengoptimalisasikan sumber daya secara efektif dan efisien serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyadari bahwasanya transformasi pelayanan publik secara internal harus dioptimalisasi sebagai langkah pembaharuan kualitas pelayanan di Kota Tebing Tinggi. Hal tersebut seirama dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 Kota Tebing Tinggi yang memiliki tujuan sebagai pedoman untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang diterjemahkan dalam berbagai instrumen kebijakan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah jangka waktu 1 tahun. Berdasarkan tujuan RPD tersebut, maka perlu adanya peningkatan pelayanan publik dalam sektor pendidikan, sosial dan ekonomi kreatif.
Salah satu bentuk perubahan dalam rangka pengimplementasian reformasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-Government merupakan penyelennggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari adanya SPBE sesuai dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang dalam peraturan peraturan-undangan ini menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tebing Tinggi akan mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis informasi teknologi (e-Government) untuk memenuhi standarisasi nasional dan mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya secara efektif dan efisien melalui penerapan digitalisasi dan informasi teknologi.
Penerapan SPBE adalah bagian dari perubahan bidang tata kelola pemerintahan dengan penerapan sistem, proses, prosedur kerja yang transparan, efektif, efisien, dan terukur. Secara umum SPBE juga mendukung seluruh perubahan area sebagai upaya mengoptimalisasikan pembangunan aparatur negara yang memanfaatkan TIK sehingga profesionalisme aparatur sipil negara dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud. Selain Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi (SPBE) sebagai dasar penetapan digitalisasi dilingkungan pemerintahan juga diperlukan percepatan pembangunan aparatur sipil negara melalui reformasi sebagaimana ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dengan fokus delapan daerah perubahan yang meliputi penataan dan pengelolaan pengawasan, akuntabilitas kelembagaan, tata laksana, Aparatur SDM, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja.
Upaya mewujudkan penerapan SPBE di seluruh daerah-daerah tentu memerlukan arsitektur yang memadai. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan pedoman penyusunan dokomen SPBE melalui Peraturan Presiden Nomor 132 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilaksanakan. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang menggambarkan proses integrasi bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan peforma SPBE yang terintegrasi. SPBE merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh serta birokrasi menghasilkan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak.
Analisis Keselarasan Strategi Teknologi Informasi dan Implementasi SPBE
Kebijakan publik dalam pelaksanaannya dapat didefinisikan sebagai “hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya”. Konsep yang ditawarkan Thomas R. Dye dalam (Winarno, 2016) menjelaskan bahwa “kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa kebijakan dalam pelaksanaannya mencakup tindakan-tindakan yang berada di dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri. Dalam setiap perumusan suatu tindakan baik itu berhubungan dengan program maupun kegiatan yang selalu terkait dengan suatu tindakan pelaksanaan atau implementasi, karena suatu kebijakan tanpa diimplementasikan maka tidak banyak memberikan arti.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Van Meter Van Hord dalam (Winarno, 2016) bahwa dalam mengemukakan implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah dirumuskan dalam proses perencanaan dalam keputusan kebijakan sebelumnya. Seirama dengan itu, apabila suatu kebijakan yang telah direncanakan dengan baik juga dapat mengalami kegagalan jika kebijakan tersebut kurang diimplementasikan dengan baik oleh para pelaksana kebijakan.
Oleh karena itu, orientasi daripada kebijakan publik adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berdampak kepada masyarakat (user). Pelayanan publik di era kontemporer seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat. Walaupun pada saat kebijakan diimplementasikan bukanlah persoalan yang mudah tentu memerlukan proses, waktu dan tahapan yang berkesinambungan.
Penerapan informasi teknologi dalam meningkatkan pelyanan masyarakat juga memberikan peluang yang besar bagi para pengembang daerah. Dimana daerah dapat menggunakan informasi teknologi untuk mempermudah proses pelayanan dan meningkatkan pendapatan daerah serta interaksi masyarakat untuk menerima pelayanan publik. Pemanfaatan informasi teknologi tersebut mencakup aktivitas yang saling menguntungkan berkaitan yaitu dalam hal pengelolaan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen.
Pelayanan publik yang terintegrasi melalui kehadiran teknologi informasi idealnya mampu berperan dalam beberapa hal, yaitu:
- Membantu Mendistribusikan Aspirasi Masyarakat
Aspirasi masyarakat bisa menjadi indikator terbaik untuk menentukan apakah pihak pemerintah sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Dengan media ini, masyarakat juga bisa mengeluarkan pendapat serta masukan yang berguna untuk jalannya pemerintahan. Bisa dibilang, aspirasi punya peranan yang sangat penting dalam pemerintahan. Dengan adanya informasi teknologi, aspirasi masyarakat dapat langsung disampaikan tanpa proses yang rumit. Pemerintah pun bisa mengetahui aspirasi dan keluhan masyarakat secara cepat dan akurat.
- Manajemen Isu Masyarakat
Dengan mudahnya akses pemerintah kepada aspirasi masyarakat, maka solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada di daerah pun menjadi lebih tepat guna. Tidak ada lagi masalah namanya yang tidak segera terselesaikan. Hal ini karena pemerintah dapat dengan mudah membuat skala prioritas terhadap masalah yang ada berdasarkan urgensinya. Pemanfaatan TI yang baik juga akan membantu pemerintah untuk mengelompokkan aduan masyarakat. Dengan demikian, penanganan terhadap masalah pun menjadi lebih tepat guna dan intensif.
- Membangun Sistem Data Base Akurat untuk Pengambilan Kebijakan
Kebijakan pemerintah umumnya dikeluarkan untuk memenuhi kepentingan umum dalam hal ini menyasar masyarakat. Namun, ada kalanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Untungnya, kini informasi teknologi mampu membantu pemerintah dalam memutuskan kebijakan. Peran TI dalam kebijakan pengambilan adalah dengan menyajikan data yang akurat dan sesuai dengan data di lapangan. Data yang diperoleh kemudian dapat terintegrasi secara baik, terutama data-data penting, baik melalui aplikasi internal pemerintah ataupun aplikasi lainnya.
- Percepatan Informasi Publik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 tentang Keterbukaan Informasi, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan dan mendistribusikan informasi publik kepada seluruh lapisan masyarakat kecuali informasi penting yang bersifat rahasia. Teknologi informasi dapat memfasilitasi pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan-undangan ini.
- Memberikan Kemudahan bagi Pengguna
Adanya inovasi teknologi memang dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan manusia. Begitu pula dengan inovasi teknologi informasi. Masyarakat tidak harus melalui prosedur konvensional yang berbelitbelit seperti dulu. Dengan demikian, pelayanan publik pun semakin optimal dan tepat guna.
Oleh: Christo Aldo Manalu, S.AP – Dhana Arash Consulting