INDONESIA BEBAS NARKOBA WUJUDKAN “BERSAMA INDONESIA MAJU INDONESIA EMAS 2045”

Kasus narkoba I Indonesia sudah menyebar ke seluruh wilayah, bahkan dikatakan bahwa saat ini di kota-kota besar tidak ada wilayah yang terbebas dari bahaya narkoba, narkoba saat ini sudah masuk pada wilayah-wilayah seperti kelurahan RW bahkan pada level RT hingga ke daerah desa-desa terpelosok dan terpencil. Narkoba yakni NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) yang arti bahan atau obat yang apabila dikonsumsi (diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan) akan mempengaruhi pad fungsi kerja otak, dan bila dikonsumsi terus menerus akan menyebabkan gangguan pada kondisi fisik, psikis, dan fungsi sosialnya, dan dapat menyebabkan ketagihan (adiksi) dan ketergantungan.
Inonesia yang pada mulanya sebagai mehara transit perdagangan narkoba, kini sudah dijadikan daerah tujuan operasi oleh jaringan Narkoba Internasional. Fenomena penyebaran narkoba saat ini telah beredar di seluruh pelosok wilayah dan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat status sosial masyarakat, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa narkoba telah mampu menjangkau berbagai kalangan, jika waktu atau dekade sebelumnya penyalahgunaan narkoba banyak didominasi dari kalangan tertentu seperti selebriti dan musisi atau kalangan dengan pendapatan tinggi, maka saat ini penyalahguna narkoba sudah berasal dari berbagai kalangan mulai dari yang tidak berpendidikan hingga kalangan yang berpendidikan dan juga kalangan pejabat.
Berdasarkan laporan Badan Intelijen Negara (BIN), Dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba telah mencapai 99 Triliun dalam kurun waktu selama 2 tahun mulai 2022-2024. Data global saat ini menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika telah mencapai angka 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun. Sedangkan hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukkan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun.
Pengguna narkoba saat ini telah didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun. Kasus penyalahgunaan Narkoba di negara semakin hari semakin mengkhawatirkan, hal ini terbukti dengan peningkatan jumlah pengguna narkoba di kalangan remaja secara signifikan. Anak pada usia remaja merupakan fase usia yang rentan untuk terjerumus dalam penggunaan narkoba yang dianggap sebagai sesuatu yang baru dan menantang.
Generasi muda adalah harapan bangsa dan masa depan Indonesia. Mereka adalah pilar-pilar yang akan membangun desa kita di masa mendatang. Namun, bahaya narkoba mengintai di setiap sudut, mengancam untuk merenggut impian dan masa depan mereka. Kita tidak bisa membiarkan musuh ini mencuri masa depan generasi penerus kita. Perjuangan melawan narkoba bukanlah tugas mudah, tetapi dengan bersatu kita bisa mengatasi rintangan ini bersama-sama. akan menciptakan lingkungan bebas narkoba yang aman dan kondusif bagi generasi muda kita.
Sehubungan dengan kondisi buruk yang terus meningkat, evaluasi bersama mulai dari pemerintah, stakeholder hingga masyarakat harus terus dilakukan dengan cara mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitar lingkungan. Strategi kolaborasi bersama antara BNN dengan masyarakat dalam melawan tingginhya kasus narkoba melalui pemberdayaan masyarakat dengan membangun komunikasi dan koordinasi untuk memperkuat program – program P4GN. Salah satu program dalam P4GN adalah pembentukan Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) berdasarkan Instruks Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024. Program Desa Bersinar ini bertumpu pada optimalisasi sumber daya penggunaan narkoba dengan melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat setempat. Program Desa Bersinar ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar (Indonesia Bersih dari Narkoba).
Kejahatan narkotika yang kian meresahkan dan membahayakan masa depan bangsa ini telah mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan permasalahan narkoba sebagai salah satu isu strategis yang diangkat dalam misi Asta Cita ke-7 yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
Presiden juga menguatkan “Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba” menjadi program prioritas ke-6 dalam rangka mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Dalam program prioritas ini dijelaskan bahwa penggunaan narkoba merupakan salah satu penyakit sosial masyarakat yang dapat menghancurkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba harus dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh di mulai dari kesadaran dalam keluarga.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada konferensi pers di Mabes Polri 5 Desember 2024 mengumumkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Indonesia tidak lagi hanya menjadi konsumen atau pengguna narkoba melainkan sebagai salah satu produsen. Sebagai tindak lanjut atas komitmen dan tekad Presiden, Kemenkopolkam telah membentuk “Desk Pemberantasan Narkoba” sebagai langkah untuk mengakselerasi penanganan permasalahan narkoba pada instansi pemerintah terkait.
Upaya pemberantasan tindak piana penyalahgunaan narkoba telah dilakukan oleh berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, kepolisian, BNN maupun lembaga swadaya masyarakat. Polri dan BNN juga Pemerintah Daerah telah merilis berbagai upaya pemberantasan tindak pidan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara prefemtif, preventif dan represif dengan tujuan agar Negara Indonesia bisa terbebas dari narkoba dan Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.