Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing
JAKARTA – Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ditujukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membahas mengenai implementasi hal ini, khususnya di bidang bahasa, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Rabu 18 April 2018.
“Sebagai bangsa yang besar kita harus memiliki bahasa yang hebat. Bahasa Indonesia ini adalah jati diri bangsa, kebanggaan nasional dan pemersatu kebhinekaan republik yang kita cintai,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar.
Dadang menjelaskan, saat ini sudah terlalu banyak pelanggaran terhadap UU No.24/2009, dilihat dari banyaknya ruang publik yang menggunakan bahasa asing daripada Bahasa Indonesia. “Kami tentu tidak anti bahasa asing, tapi sebaiknya pengumuman dan petunjuk di ruang publik tetap dalam Bahasa Indonesia” kata pria yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam ini juga menjelaskan peran Badan Bahasa dalam pelestarian bahasa daerah di Indonesia.
“Dalam UU No.24/2009 terdapat kewajiban pemerintah daerah dalam memegang amanah untuk melakukan perlindunga terhadap bahasa daerah,” kata Ketua Bagian Kerjasama dan Humas Badan Bahasa Nilam Suri. Sampai saat ini badan yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Budaya ini telah mengidentifikasi sejumlah 652 bahasa daerah dari seluruh Indonesia.
Dadang juga menyampaikan undangan kepada Presiden Jokowi untuk menghadiri Kongres Bahasa Indonesia ke-9 yang juga bertepatan dengan 90 tahun Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2018 mendatang. Dengan tagline ‘Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing’ Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berusaha mengembalikan kejayaan Bahasa Indonesia pada kongres di Jakarta ini.