Perpres No. 82/2018: Inilah Aturan Penggunaan Pajak Rokok Untuk Mendukung BPJS Kesehatan
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan (tautan: Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan).
Di antara berbagai ketentuan yang diatur dalam Perpres ini, yang menjadi sorotan dalam pemberitaan akhir-akhir ini adalah mengenai penggunaan dana pajak rokok untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu tertuang dalam Pasal 99 Bab XII mengenai Dukungan Pemerintah Daerah, dimana disebutkan Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud melalui: a. peningkatan pencapaian kepesertaaan di wilayahnya; b. kepatuhan pembayaran Iuran; c. peningkatan pelayanan kesehatan; dan d. dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan.
“Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 99 ayat (6) Perpres ini.
Besaran kontribusi pajak rokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.
“Kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 100 ayat (2) Perpres ini.
Kontribusi Daerah untuk mendanai program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 108 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018. (Pusdatin/ES)