SAMPAIKAN NOTA JAWABAN RANPERDA APBD DAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, PJ. WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI SARAN DAN MASUKAN DPRD
Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si mengapresiasi saran, pendapat dan masukan dari anggota DPRD yang telah disampaikan melalui fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Drs. Syarmadani, M.Si saat menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Anggota Dewan dari Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi terhadap Ranperda APBD dan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024, Rabu (22/11/2023) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jl. Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
"Terimakasih atas semua masukan dan saran serta pendapat tersebut. Kiranya semuanya itu secara rinci dapat dibahas kembali pada rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama eksekutif sebagai wujud kebersamaan eksekutif dan legislatif selaku penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah guna menghasilkan kebijakan daerah yang akan dilaksanakan pada APBD tahun 2024,” ujar Pj. Wali Kota dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tebing Tinggi yang dipimpin Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E.
Terkait pemandangan umum Fraksi-fraksi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan sebesar 2,61 persen dari Tahun Anggaran 2023, Pj. Wali Kota mengatakan seyogyanya PAD tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,68 persen, yang terdiri dari kenaikan pajak daerah sebesar 3,56 persen dan retribusi daerah sebesar 5,16 persen.
Mengenai permintaan agar menjelaskan pagu anggaran yang diberikan kepada setiap organisasi perangkat daerah, khususnya belanja modal dan belanja barang dan jasa, akan disampaikan secara tertulis pada rapat gabungan komisi-komisi DPRD.
Terhadap saran agar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 memprioritaskan pembangunan jalan di kelurahan beserta drainasenya, sedapat mungkin jelas Pj. Wali Kota akan di laksanakan dengan sebaik-baiknya.
Terkait permintaan agar memprioritaskan bantuan sosial agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, dijawab Pj. Wali Kota, akan mengalokasikan pada SKPD Dinas Sosial.
Mengenai saran untuk memproritaskan bantuan kegiatan keagamaan khususnya insentif guru mengaji, guru sekolah minggu, bantuan terhadap rumah ibadah dan kegiatan keagamaan yang bersifat akbar, Pemko Tebing Tinggi akan mengalokasikannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Harapan agar penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 dapat memenuhi kebutuhan belanja APBD Tahun Anggaran 2024, ujar Pj. Wali Kota, ini adalah harapan kita bersama. Namun harus didasarkan pada perhitungan cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkirakan realisasi anggaran 2023.
“Dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya sisa lebih perhitungan anggaran yang direncanakan,” ujar Pj. Wali Kota.
Sementara, saran agar diadakan bak sampah kontainer sebagai pengganti bak sampah di lingkungan yang sudah dibongkar, kata Pj. Wali Kota, ini menjadi perhatian untuk dianggarkan.
Mengenai terjadinya penurunan pendapatan daerah sebesar 4,46 persen dan menurunnya belanja sebesar 4,83 persen, untuk hal ini Pemko Tebing Tinggi tetap mengupayakan agar dapat meningkatkan pendapatan melalui insentif fiskal dan peningkatan pendapatan asli daerah, menghemat belanja dan tetap meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.
”Demikian jawaban dan penjelasan kami terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan yang terhormat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr Wb,” tutup Pj. Wali Kota.
Sementara, Nota Jawaban Pj. Wali Kota atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyampaikan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak sarang burung walet sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment).
Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sarang burung walet dengan tarif pajak sarang burung walet.
Pajak air tanah, ungkap Pj. Wali Kota, merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan wali kota (official assessment). Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak air tanah dengan tarif pajak air tanah.
“Nilai perolehan air tanah ditetapkan oleh wali kota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. Selanjutnya, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota (official assessment),” ungkap Pj. Wali Kota.
Tambah Pj. Wali Kota, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor adalah pajak kendaraan bermotor terutang, yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif opsen pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan dasar pengenaan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, masih ujar Pj. Wali Kota, adalah pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun yang dimaksud dengan dasar pengenaan, jelas Pj. Wali Kota, adalah pajak kendaraan bermotor/pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang yang menjadi penerimaan pemerintah daerah provinsi. Pemungutan opsen dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari pajak kendaraan bermotor/pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang.
Pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor/pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang, diterangkan Pj. Wali Kota, berdasarkan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
“Dan disini juga kami sampaikan bahwa pemungutan opsen mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” jelas Pj. Wali Kota.
Menanggapi pemandangan umum terkait kehadiran Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak terbebani, mengingat perekonomian masyarakat yang sangat sulit pada saat ini.
“Dapat kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan masyarakat serta potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah tetap terjaga,” ujar Pj. Wali Kota.
Dalam pembentukan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, diharapkan Pj. Wali Kota kepada OPD taat dan patuh sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan bahwa penyusunan peraturan daerah ini telah mempedomani peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Demikianlah jawaban kami atas tanggapan, himbauan, dan saran yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat. Namun kami juga menyadari kemungkinan adanya kekurangan-kekurangan atas jawaban yang disampaikan, dan hal tersebut bukanlah merupakan suatu kesengajaan, untuk itu diharapkan kepada Anggota Dewan yang terhormat kiranya memakluminya,” demikian disampaikan Pj. Wali Kota.
Turut hadir, Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Kabag Log Polres Kompol. P. Pangaribuan, Bayu B. mewakili Ketua PA, Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, insan pers, tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.