Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

WALIKOTA TEBINGTINGGI TERIMA AUDIENSI DARI KPP PRATAMA WILAYAH  TEBING TINGGI

Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM di dampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, Sekretaris BPKPAD Sri Imbang Jaya Putra, M.Si menerima kunjungan audiensi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kota Tebingtinggi, Selasa (16/3), bertempat di Ruang Kerja Lantai IV Gedung Balai Kota.


Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM  mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari KKP Pratama Wilayah Tebingtinggi dan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi juga berusaha, berupaya agar para ASN di pemerintah kota Tebingtinggi segera menyelesaikan SPT Tahunan.


"Kita selalu melakukan kompetitif, kompetisi dengan daerah lain, orang bisa kenapa kita tidak. Alhamdulillah pelayanan publik kita sama dukcapil kita sudah tingkat 5 besar Nasional. Kalau kita mau, kita bisa. Ini karena Covid-19, penghargaan belum diberikan, karena nilai kita A. Saya yakin kita bisa, asal kita mau. Kalau kita mau dan serius mudah - mudahan semua bisa" tegas Walikota.

Walikota menyampaikan pesan kepada setiap wajib pajak kota Tebingtinggi "Saya Umar Zunaidi Hasibuan, Walikota Tebingtinggi,  dengan ini menyatakan saya sebagai wajib pajak telah menyampaikan laporan wajib pajak saya, untuk itu saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga kota Tebingtinggi, baik ASN maupun swasta ataupun badan yang ada, agar menyampaikan laporkan wajib pajaknya secara tertib, jangan tunggu sampai lama - lama lagi dan berakhirnya waktu. Pajak kuat Indonesia maju".

Sedangkan  Kepala KPP Pratama kota Tebingtinggi Wantimer Sinaga, bahwa kunjungan audinesi ini dilakukan sebagai rangka pekan panutan pelaporan SPT tahunan kepada Bapak Walikota beserta seluruh jajarannya.


"Harapan kami, setelah Bapak Walikota melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan-nya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemerintah Kota Tebingtinggi dan seluruh pengusaha, masyarakat wajib pajak sudah harus melaporkan kewajiban perpajakannya, terutama SPT Tahunan 2020, jangan sampai lewat tanggal 31 Maret 2021 untuk orang pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha" demikian dijelaskan Kepala KKP Kota Tebingtinggi.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK