WALIKOTA TEBING TINGGI PRESENTASIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KI PROVSU
Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si menyampaikan pemaparan terkait Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, dihadapan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Bilal No. 105 Medan, Kamis (22/08/2019). Ini adalah tahapan lanjutan dari penyampaian SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang sebelumnya telah diserahkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui PPID Utama ke Komisi Informasi Provinsi Sumut. Hadir dalam pemaparan itu Ketua dan Anggota Komisi Informasi Sumut, Drs. Robinson Simbolon, Edy Syahputra, Abdul Jalil, dan Meysalina.
Walikota menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik ini adalah merupakan salah satu perwujudan dari misi Kota Tebing Tinggi yang pertama yakni Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik. Pemerintah Kota Tebing Tinggi memiliki komitmen yang kuat terkait penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal ini dilihat dengan tersedianya anggaran, penguatan sumber daya manusia, baik melalui diadakannya bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi bagi PPID Utama maupun PPID di tiap OPD, BUMD, Kecamatan sampai Kelurahan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Tebing Tinggi sendiri mulai dibentuk pada Juli 2017 dengan PPID Utama adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Walikota No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang merupakan turunan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara berkala setiap semester para PPID telah rutin menyampaikan Daftar Informasi Publik (DIP) ke PPID Utama, melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi. Sampai dengan bulan Juli 2019, telah tersedia 765 dokumen yang bisa diakses publik secara luas, permohonan informasi ada 5 telah dipenuhi, serta 32.964 dokumen telah diunduh oleh masyarakat dari PPID Kota Tebing Tinggi.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga memiliki aplikasi layanan publik selain PPID, ada Lapor si Umar, NTPD 112, SBS Mandiri, Sentuhan Dukcapil, Lapor, E-Perizinan, E-Kelurahan, dan lainnya. Layanan SBS Mandiri adalah aplikasi absensi siswa, guru dan pegawai tenaga pendidik, sarana komunikasi antara orang tua dan sekolah. Dengan SBS Mandiri orang tua bisa memantau sendiri apakah anaknya masuk sekolah atau bolos dengan secara online dan ini juga berlaku untuk memantau tenaga pendidik hadir atau tidak pada jam pelajaran.
Sebelum mengakhiri pemaparannya, Walikota menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan yang diadakan Komisi Informasi, dan akan menjadi bahan untuk ke depan lebih meningkatkan pengelolaan PPID Kota Tebing Tinggi menjadi lebih baik dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sangat mengapresiasi dan memberikan penilaian lebih atas kesediaan Walikota langsung didalam memaparkan apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk pelaksanaan amanat UU No. 14 Tahun 2008 ini. Kalau Walikota saja sebagai pimpinan di daerah sudah memiliki komitmen yang kuat pasti juga jajaran ke bawahnya memiliki komitmen yang sama, ujar para komisioner. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara selalu terbuka untuk Walikota dan jajarannya manakala ada hal-hal yang perlu didiskusikan terkait keterbukaan informasi publik ini. Kegiatan ini bukan hanya dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, tapi ini adalah agenda nasional didalam mendukung keterbukaan informasi publik. Tahapan selanjutnya dari kegiatan ini adalah visitasi ke badan publik.
Diskominfo Tebing Tinggi