RAPAT PARIPURNA RANPERDA PELAKSANAAN APBD 2019
Rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan persetujuan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi, Kamis (18 Juni 2020), di ruang sidang utama DPRD Kota Tebing Tinggi dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, dimana seluruh 6 (enam) Fraksi di DPRD Kota Tebing Tinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya Walikota Tebing Tinggi Bapak Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menyampaikan bahwa kemampuan pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di Pemerintah Kota Tebing Tinggi peranannya masih sangat kecil, hanya 14,75 % sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan masih sangat diharapkan. Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah.
Pada kesempatan itu, Walikota juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.