RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA TEBING TINGGI
Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 29 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggraan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mengacu pada Undang-undang tersebut pada hari Jumat (20/04/2018) bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tebing Tinggi, Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM. menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2017 dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi M. Yuridho Chap. Yang dihadiri yang mewakili Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Oki Permana, SH, Wakapolres Kota Tebing Tinggi, Dan Ramil Kota Tebing Tinggi, Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, para Staf Ahli, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), para asisten, para pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), para Camat dan Lurah, Kepala Kantor Kementrian Agama, para Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Dalam rapat yang terbuka untuk umum ini, Walikota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa LKPJ yang disampaikan sangat jelas dan transparan dalam menyampaikan realisasi kinerja Pemerintah Daerah sehingga tidak lagi memerlukan suatu interprestasi lain. Adapun hal-hal yang disampaikan dalam LKPJ tersebut adalah Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Daerah sebesar 5,11 %, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita atas dasar harga berlaku sebesar Rp. 31.915.000,09,-, tingkat pengangguran terbuka 10,46 % dan Inflasi Kota Tebing Tinggi 4,76 %.
Hal-hal lain yang disampaikan Walikota Tebing Tinggi dalam LKPJ tahun 2017 adalah pendapatan daerah yang terealisasi sebesar Rp. 711.618.469.446,17,- atau 97,63% dari target Rp.728.893.893.343,94,-. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebing Tinggi tahun 2017 terealisasi Rp.113.211.334.515,17,- atau 93,14% dari target Rp. 121.548.410.113,00,-. PAD ini berkontribusi 20,01% terhadap pendapatan yang diterima Pemko. Tebing Tinggi. Lain-lain PAD yang teralisasi adalah Rp. 74.449.606.894,05,- atau 89,24% dari target Rp.83.425.176.300,-. Pendapat Pajak Daerah (PPD) terealisasi Rp. 27.152.730.395,- atau 105,71% dari target Rp. 25.685.000.000,-
Sementara itu dari hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah terealisasi Rp. 8.257.483.813,- atau 100 % dari target Rp. 8.257.483.813,-, hasil Restribusi Daerah terealisasi Rp. 3.351.513.449.12,- atau 80,17% dari target Rp. 4.180.750.000,-, pendapatan daerah yang bersumber dana perimbangan baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 566.917.829.684,- atau 98,57 % dari target yang ditetapkan yaitu Rp. 575.163.028.104,94,-, dana transfer umum terealisasi Rp. 423.310.733.452,- atau 99,83% dari target Rp. 424.046.734.104,94,-, yang berasal dari transfer khusus terealisasi Rp. 143.607.096.232.- atau 95,03 % dari target Rp. 151.116.294.000,- dan pendapatan yang bersumber dari pos lain-lain terealisasi Rp. 31.489.305.247,- atau 97,85% dari target Rp. 32.182.455.126,-
Lebih lanjut Walikota Tebing Tinggi juga menyampaikan mengenai Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi yang dialokasikan yaitu Rp. 742.762.854.541,- atau 94,17% yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 285.831.657.974,- atau 96,36% dari target Rp. 296.616.934.615,-. Belanja Pegawai terealisasi Rp. 267.703.596.578,- atau 96,47% dari target Rp. 277.494.616.766,- Belanja hibah terealisasi Rp. 7.971.987.869,- atau 96,47%. Belanja bantuan sosial terealiasi Rp. 8.943.000.000,- atau 100%. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/Kabupaten/Kota pemerintahan desa dan partai politik terealisasi sebesar Rp. 908.596.500,- atau 69,97% dari target Rp. 1.298.596.500,-. Belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp. 304.477.000,- atau 98,20% dari target Rp. 310.070.200,-.
Sementara itu belanja langsung yang ditargetkan Rp. 446.145.922.926,- dan telah terealisasikan sebesar Rp. 413.640.262.190,- atau 92,71 % yang terdiri belanja pegawai yang terealisasi Rp. 15.203.233.150,- atau 89,57% dari target Rp. 16.973.878.800,-. Belanja barang dan jasa terealisasi Rp. 214.176.766.562,- atau 90,12% dari target Rp. 237.670.116.191,- dan belanja modal terealisasi Rp. 184.260.262.478,- atau 96,22% dari jumlah target Rp. 191.501.927.935,-.
Adapun kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi setiap tahunnya adalah belum sebandingnya aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan ketersediaan dana yang ada.
Diskominfo Tebing Tinggi