ZAKAT MERUPAKAN KEWAJIBAN
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tebing Tinggi menyelenggarakan kegiatan Layanan Pembayaran Zakat Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Staf Ahli, Asisten, OPD, Badan , Kantor, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan Camat se-Kota Tebing Tinggi hari Kamis (24/05/2018) di gedung Hj. Sawiyah jalan Dr. Sutomo dan mengambil tema "Keteladanan Pemimpin Muslim Dalam Berzakat".
Kegiatan ini sendiri ditandai dengan penyerahan zakat profesi oleh Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM. sebesar Rp. 20.000.000,- disusul dengan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu kegiatan ini juga diisi dengan tausyiah yang disampaikan oleh Ustad H. M. Samin Pane atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ustad Sampan.
Sementara itu dalam sambutannya Walikota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa membayar zakat tidak perlu menunggu adanya Undang-undang atau Keputusan Presiden (Kepres), karena zakat adalah perintah al-quran, aturan yang datangnya dari Allah SWT dan merupakan kewajiban.Sesuai dengan perintah Allah SWT bahwa sesungguhnya di dalam harta kita terdapat hak orang lain, jadi tidak ada alasan untuk tidak menyerahkannya.
Oleh karena itu beliau memerintahkan BAZNAS sebagai pengelola zakat untuk segera mengumpulkan dan menyalurkannya, jangan hanya bekerja di bulan Ramadhan saja tapi setiap saat. "Saya perintahkan bagian kesra untuk melakukan kerjasama dengan baznas, jangan sampai ada warga Tebing Tinggi gak bisa makan karena tak mampu beli beras, dan yang tidak punya rumah tinggal manfaatkan rusunawa, saya jaminannya, jika tak mampu kali bayar sewanya", ujar walikota tegas.
Diskominfo Tebing Tinggi