PJ.WALI KOTA TEBING TINGGI SAMPAIKAN PERTANGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD T.A 2023 DAN NOTA PENGANTAR RANPERDA RPJPD KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2025 - 2045
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Pembahasan Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045 Kota Tebing Tinggi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (2/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. bersama Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M.
Dalam pidato pengantarnya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada dasarnya merupakan hasil realisasi pendapatan dan realisasi belanja yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam kurun waktu tahun anggaran 2023.
“Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah mendapat beberapa penghargaan. Prestasi yang telah kita raih itu merupakan hasil dari kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat, segenap pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, ASN, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat serta segenap media cetak dan elektronik atas dukungan terhadap kebijakan yang ada sehingga membuahkan prestasi,” ucap Pj. Wali Kota.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota juga menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045 Kota Tebing Tinggi.
“Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, yang dalam hal ini Kota Tebing Tinggi telah menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 Kota Tebing Tinggi,” ujar Pj. Wali Kota.
RPJPD Kota Tebing Tinggi tahun 2025-2045 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Dapat saya sampaikan bahwa penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 Kota Tebing Tinggi sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 Kota Tebing Tinggi dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan, terukur, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Turut hadir, Plt. Sekretaris Daerah H. Kamlan, S.H, M.H, mewakili Kapolres S. Pardede, Danramil 13/ TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Sekretaris PN Tegen Maharaja, S.Kom., S.H, M.H, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi, Kepala OPD atau mewakili, Asisten, Staf Ahli, Camat serta Lurah.