Pj. WALI KOTA TEBING TINGGI: PENANGANAN BENCANA HARUS DILAKUKAN SECARA HOLISTIK DAN TAAT HUKUM
Dalam penanganan bencana tidak terlepas dari permasalahan hukum. Hal ini dimaksudkan untuk
untuk mendukung petugas-petugasnya tidak terkena kasus hukum begitu penanganan bencana selesai.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. saat membuka Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) I Penyusunan Draft Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Penyusunan Regulasi Bencana Kabupaten/ Kota) yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Tebing Tinggi, Selasa (10/10/2023), bertempat di ruang Aula lantai IV gedung Balai Kota Jl. Dr. Sutomo.
“Oleh karenanya, dalam penanganan bencana harus secara holistik dan taat hukum dan taat azas. Untuk itu, konsep rencana penanganan penyelamatan harus tertuang dalam produk hukum. Yang diharapkan juga, setelah mempunyai dasar hukum, membuat kawan mengerti dan tenang, memberi kerangka siapa mengerjakan apa,” kata Pj. Wali Kota.
Berdasarkan data dari BPBD Kota Tebing Tinggi, pada tahun 2022 telah terjadi 8 kejadian banjir, dengan total korban terdampak sebanyak 1.885 rumah dan 7.256 jiwa penduduk.
“Hal ini bisa kita cegah antisipasi, tetapi tidak parsial atau tidak bergerak masing-masing. Untuk itulah dalam kita melakukan antisipasi bencana, tidak bisa bekerja sendiri, membutuhkan bantuan semua pihak. Upaya yang dilakukan harus terpadu, sinergis dan sistematis,” tegas Pj. Wali Kota.
Harapan turut disampaikan Pj. Wali Kota kepada peserta yang hadir, khususnya Camat dan Lurah, yang ada di wilayah yang mengetahui kondisi di lapangan agar melakukan pemetaan wilayah, minimal mengetahui titik rawan bencana dan lokasi evakuasi.
“Memang bencana menjadi titik balik kita untuk meningkatkan ketangguhan bangsa, mengatasi berbagai masalah yang kita hadapi. Mari kita bersama membuka kegiatan ini dengan membaca basmalaah,” demikian ujar disampaikan Pj. Wali Kota.
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi, Tora Daeng Masaro, ST., M.Si., maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Tebing Tinggi.
Serta untuk memperoleh masukan bahan-bahan bagi kebijakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tebing Tinggi khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat di Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD, hal-hal yang akan dibahas antara lain, teridentifikasi dan terinventarisasi kebutuhan penyusunan Draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Tebing Tinggi melalui Analisa yuridis normatif dan yuridis empiris.
“Kemudian tersusunnya basis data dan informasi bagi kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Tebing Tinggi selanjutnya serta Perda bantuan terhadap Kabupaten/ Kota lain,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kota.
Turut dihadiri BWS Sumatera II Sumut, Balai Besar BMKG Wilayah I Medan, Balai Pengelola Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular Sumut, Dinas PUPR provinsi Sumut, Kepala BPS atau mewakili, Kepala BPN/ATR Kota atau mewakili, Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah atau mewakili, tamu undangan dari unsur akademisi, perbankan, pengusaha multinasional, nasional dan daerah, unsur BUMN, BUMD, unsur lembaga hukum, swasta dan tim peliputan Diskominfo.