Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PERINGATAN HARI OTDA KE-22

Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Oki Doni Siregar bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-XXII di halaman Sekretariat Pemerintah Kota Tebing Tinggi pada hari Rabu (25/04/2018). Otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam arahannya Inspektur Upacara membacakan amanat dari Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo, SH. 

Dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa Otonomi daerah dijalankan untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya yang menjadi syarat utama terwujudnya tujuan utama Otonomi Daerah,peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing, kreatifitas serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah. Dan ditegaskan Kepada seluruh kepala daerah dan perangkat daerah, jangan takut untuk berinovasi, karena sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tak bisa dipidanakan.

Demikian juga kepada segenap rakyat Indonesia yang tersebar dari sabang sampai Merauke dari Miangas hingga pulau Rote diharapkan supaya tidak kenal lelah dan terus bekerja keras serta bekerja cerdas untuk memastikan bangsa besar ini terus berlari menjemput impiannya menjadi salah satu bangsa maju di dunia. Dengan jumlah penduduk kurang lebih 261 juta jiwa, kita terus bahu-membahu meraih kemajuan, mengejar ketertinggalan untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang salah satu caranya dengan menyelenggarakan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.

Dengan menjalankan otonomi daerah kita juga dapat mewujudkan NAWACITA. Pelaksanaan otonomi daerah yang bersih dan taat pada prinsip menerangkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini di perkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

Turut hadir dalam upacara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tebing Tinggi dari Mapolres. Kota Tebing Tinggi, yang mewakili Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi, yang mewakili Kodim 0204-DS, para pejabat eselon II, III dan IV, serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Setelah upacara selesai, acara dilanjutkan dengan mengumumkan juara I (pertama) untuk kategori penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seKota Tebing Tinggi diraih oleh Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dan juara II (dua) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tebing Tinggi.

Untuk Penilaian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) tingkat Kota Tebing Tinggi Tahun 2018, juara I (pertama) diraih oleh Kecamatan Bajenis, juara II (dua)  oleh Kecamatan Padang Hilir dan juara III (tiga) diraih oleh Kecamatan Rambutan. 

Untuk Penilaian Inovasi Pelayanan Publik Kelurahan Tingkat Kota Tebing Tinggi Tahun 2018, juara I )pertama) diraih oleh Kelurahan Mekar Sentosa, juara II (dua) oleh Kelurahan Pasar Gambir dan juara III (tiga) diraih oleh Kelurahan Lalang. Sedangkan Kota Tebing Tinggi sendiri menduduki peringkat I (pertama) se-Provinsi Sumatera Utara untuk Kinerja Pemerintahan Daerah. 

 

Diskominfo Tebing Tinggi


 

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK