Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI PRESS RELEASE UMK TAHUN 2024, NAIK SEBESAR 3,67 PERSEN

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) mengumumkan press release (siaran pers) UMK (Upah Minimum Kota) Tebing Tinggi tahun 2024 naik sebesar 3,67 persen, dari semula Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 2.809.914,85.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. didampingi Kadisnakerperin Ir. Iboy Hutapea bersama stakeholder terkait, Rabu (27/12/2023) di ruang aula BLK (Balai Latihan Kerja) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Jl. Gunung Leuser BP7.

Penyesuaian UMK ini, jelas Pj. Wali Kota, juga memperhatikan apakah UMK tahun berjalan lebih kecil atau lebih besar dari rata-rata konsumsi rumah tangga, dikali rata-rata anggota rumah tangga dibagi dengan rata-rata anggota rumah tangga bekerja dalam suatu rumah tangga.

Lanjut Pj. Wali Kota, Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tersebut, akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja/ buruh dengan masa kerja 0-1 tahun di perusahaan menengah dan besar. 

Sementara, tambah Pj. Wali Kota, bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

"Setelah ini pun tentu kita harus mendukung kondisi perekonomian bagus bagi usaha, sehinga tidak menjadi tekanan baru bagi pengusaha. Kita juga akan melihat ruang-ruang apa yang perlu didukung, misalnya prasarana jalan agar industri tetap baik, dan mungkin juga hal-lain yang belum terfikirkan sekarang,” urai Pj. Wali Kota.

Pj. Wali Kota juga berharap UMK Tebing Tinggi tahun 2024 yang baru saja ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan se-Kota Tebing Tinggi.

“Mudah-mudahan ini menjadi kabar baik buat kita bersama. Terima kasih, mohon maaf atas segala kekurangannya. Wassalamualaikum Wr Wb,” tutup Pj. Wali Kota.

Dalam laporannya, Kadisnakerperin Ir. Iboy Hutapea menyampaikan bahwa penetapan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

"Dalam surat keputusan Gubernur Sumut juga dijelaskan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” jelas Kadisnakerperin.

Turut dihadiri Dewan Pengupahan Kota Tebing Tinggi, diantaranya perwakilan Sekjen SPSI Ibrahim, Ketua DPC SBSI Binter Gultom, Ketua DPK APINDO Kota Ir.H.Syafriudi Satryo dan insan pers serta tim peliputan Diskominfo.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK