Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI LAKUKAN PERBAIKAN SEJUMLAH RTL PJ.WALI KOTA SALAH SATU BENTUK PERHATIAN PEMRINTAH KOTA KEPADA WARGA

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melakukan rehabilitasi/perbaikan terhadap sejumlah rumah warga dengan kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun ini, Pemko Tebing Tinggi telah menganggarkan biaya perbaikan RTLH sebanyak 41 rumah warga, yang tersebar di 4 Kecamatan, yakni Kec. Rambutan, Kec. Padang Hulu, Kec. Padang Hilir dan Kec. Bajenis.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., yang hadir dalam peletakan batu pertama perbaikan RTLH milik Bapak Wagimin dan Ibu Parida Hanum, di Jln. Merpati Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Selasa (30/07/2024), mengatakan bahwa perbaikan RTLH ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemko Tebing Tinggi kepada warganya. 

"Ini merupakan salah bentuk perhatian Pemko Tebing Tinggi terhadap masyarakat kita, saudara-saudara kita yang belum berkecukupan," ujar Pj. Wali Kota dalam Ground Breaking Ceremony Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran (TA) 2024,  di rumah warga Bapak Wagimin-Ibu Parida Hanum.

Terkait perbaikan RTLH itu, Pj. Wali Kota berpesan kepada Camat Bajenis dan Kadis Permintaan untuk memperhatikan proses renovasi hingga selesai, sehingga hunian tersebut dapat segera ditempati oleh keluarga Bapak Wagimin-Ibu Parida Hanum.

"InsyaAllah rumah ini akan segera di renovasi. Saya mintakan kepada Kadis Perkimtan dan ibu Camat Bajenis, untuk memantau renovasi ini. Kita lihat rumah bapak Wagimin ini, atapnya salah satu yang penting direnovasi dan yang dianggap perlu, mungkin bagian belakang ini, sekat-sekat diperhatikan," tutup Pj. Wali Kota. 

Kemudian, Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/740 Tahun 2024 dan surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1052 Tahun 2024.

Kadis Perkimtan Chairun Nasrin Nasution, ST., M.Si., menyampaikan dalam laporan, dasar pelaksanaan ialah, UUD Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 131 dan Perubahannya sesuai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun 2021 dan Perubahannya Nomor 61 Tahun 2021.

"Dengan maksud dan tujuan, yakni pertama, mengurangi persentase Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di Kota Tebing Tinggi, kedua terlaksananya pencegahan Perumahan dan Kawasan Kumuh. Yang ketiga, terlaksananya peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh luas di bawah 10 hektare dan terakhir, keempat merangsang masyarakat untuk mengikuti program Bantuan Rumah Layak Huni," ujar Kadis Perkimtan. 

Acara dirangkai penyerahan bantuan secara simbolis, dirangkai dengan peletakan batu pertama oleh Pj. Wali Kota, disusul Kadis Perkimtan dan Camat Bajenis serta berfoto bersama. 

Turut dihadiri, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si., Camat Bajenis Dira Astama Trisna, S.STP., M.Si., Lurah se-Kecamatan Bajenis atau mewakili, Kabidkom Diskominfo Iswan Suhendi, S.STP., M.Si., Plt. Kabag Prokopim Faisal Ahmad, S Ag., jajaran pegawai lingkup Dinas Perkimtan, masyarakat lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung serta tim peliputan Diskominfo. 

 

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK