PEMKO TEBING TINGGI GELAR PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEGAWAI ASN
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) menggelar Pendidikan Politik Bagi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Kamis (14/12/2023) di gedung Hj. Shawiyah Jl. Dr. Sutomo.
Hadir dalam kesempatan ini, Plt. Asisten Administrasi dan Umum M. Syah Irwan, S.KM., M.Kes. yang mewakilkan Penjabat (Pj.) Wali Kota, Kajari Muhammad Muchsin, S.H., M.H., Kepala BKPSDM Kota Tebing Tinggi Syaiful Fahri, SP, M.Si. dan Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution.
Membacakan sambutan Pj. Wali Kota, Plt. Asisten Administrasi dan Umum M. Syah Irwan, S.KM., M.Kes. mengatakan, tahun 2024 yang akan kita sambut dalam waktu beberapa hari ke depan merupakan tahun yang penting bagi bangsa Indonesia.
Sebab, tambahnya, pada tahun tersebut, akan dilaksanakan pesta demokrasi secara serentak untuk memilih calon pemimpin negara, yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden/ Wakil Presiden pada 14 Februari 2024 dan pemilihan Kepala Daerah serentak, Gubernur Wakil Gubernur/ Bupati, Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024.
“Keberhasilan pelaksanaan - pesta demokrasi ini sangat tergantung pada kondusivitas yang tentunya atas dukungan seluruh elemen bangsa dan masyarakat dengan menjunjung tinggi asas Pemilu yang langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil,” kata Plt. Asisten Administrasi dan Umum.
Lanjutnya, sebagai bagian dari masyarakat sekaligus penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi harus turut serta mendukung dan demi menyukseskan Pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Salah satu cara yang dapat dilakukan ASN dalam menyukseskan Pemilu, terang Plt. Asisten Administrasi dan Umum, adalah dengan mempedomani rambu-rambu yang ditetapkan oleh negara.
“Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan kepada ASN untuk bersikap netral dan bebas dari intervensi politik. Jangan melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam aktifitas yang dapat melanggar prinsip-prinsip netralitas tersebut. ASN menjadi sorotan pengawasan masyarakat luas terutama oleh pengawas pemilu, oleh karena itu kami minta untuk bersikap hati-hati karena sanksi akan menanti jika terlibat dalam politik praktis,” pinta Plt. Asisten Administrasi dan Umum.
Untuk itu jelasnya, ASN harus bersikap bijaksana di tengah eskalasi dan suatu politik yang semakin tinggi, kita harus kita menjalankan peran sebagai unsur perekat / persatuan dan kesatuan bangsa.
Satu hal yang sangat penting lagi, untuk diingatkan segenap ASN agar bijak menggunakan media sosial.
“Hindari untuk berpolemik di medsos terkait isu-isu politik di masa-masa kampanye pemilu seperti saat ini. Jangan gampang termakan kabar berita di media sosial yang belum jelas kebenarannya. Marilah menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan kritis dengan meneliti, cek dan ricek kebenaran informasi yang didapat di medsos. jangan sampal malah menjadi penyebar hoaks, bijak bermedia sosial juga dengan cara- berhati-hati mengetik dan memberi komentar terutama terkait situasi dan dinamika politik,” ujar Plt. Asisten Administrasi dan Umum.
Harapan turut disampaikan Plt. Asisten Administrasi dan Umum dalam sambutannya, kiranya melalui kegiatan ini semakin meneguhkan peran serta ASN di tengah masyarakat dalam rangka menyukseskan terlaksananya Pemilu, harus menjadi wajah birokrasi yang netral, ASN pemerintah kota Tebing Tinggi harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan-aturan terkait Pemilu serta menunjukkan kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam bermedia sosial selama proses pemilu berlangsung.
“Demikian saya sampaikan, akhirnya dengan mengucapkan bismillahirrahminrrahim, Pendidikan Politik Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan thema Meningkatkan Partisipasi Sekaligus Mengokohkan Asas Netralitas Pegawai ASN Pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya buka, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan. Wassalamualaikum wr wb,” tutup Plt. Asisten Administrasi dan Umum.
Disampaikan Plt. Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si. dalam laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan, Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum., Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Permendagri No. 36 tahun 2010 tentang pedoman fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik, Permendagri No. 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan Perwal Tebing Tinggi No. 41 tahun 2021 tentang tugas, fungsi, tata kerja dan rincian tugas jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Tebing Tinggi.
“Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain, peserta mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dan peserta mendapatkan informasi tentang asas netralitas pegawai asn dalam pemilu serta peserta memahami peran dalam mendukung suksesnya pemilu dan pilkada serentak 2024,”jelas Plt. Kaban Kesbangpol.
Turut hadir, ASN lingkup Pemko Tebing Tinggi, dalam hal ini para Pejabat Administrator selaku Sekretaris dan Pejabat Pengawas selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim peliputan Diskominfo.