PEMKO TEBING TINGGGI MELALUI DISDUKCAPIL RAIH PREDIKAT PELAYAANAN PRIMA OLEH KEMENPAN RB
Kemenpan RB menerbitkan Kepmen No. 86 Tahun 2022 tentang Hasil Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 pada 25 Maret 2022.
Pemko Tebing Tinggi melalui Unit Pelayanan Publik DPMPTSP dan Disdukcapil meraih hasil yang cukup baik berdasarkan penilaian Kemenpan RB.
DPMPTSP Kota Tebing Tinggi meraih nilai 4,39 dengan predikat "A-" sama seperti tahun 2020, sedangkan Disdukcapil Kota Tebing Tinggi meraih nilai 4,51 dengan predikat "A" atau disebut "Pelayanan Prima" yang mengalami peningkatan dibanding pada tahun 2020 meraih predikat A-.
Predikat A bagi UPP Disdukcapil di seluruh Indonesia hanya diraih oleh 14 Disdukcapil, salah satunya Disdukcapil Kota Tebing Tinggi.
Raihan predikat A Disdukcapil Kota Tebing Tinggi ini patut kita apresiasi dan banggakan karena dari 514 Disdukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, hanya 14 Disdukcapil Kab/Kota saja yang meraih predikat A ini.
Kita berharap raihan ini dapat memotivasi bagi OPD di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dan masyarakat dan tentunya capaian ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan kualitas pelayanannya sehingga dapat menjadi contoh bagi unit pelayanan lainnya.