Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

MELALUI TALKSHOW RADIO, PLT. SEKDA KOTA TEBING TINGGI AJAK PELAKU USAHA URUS PERIZINAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tebing Tinggi menggelar Talkshow Radio dengan tema "Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Kota Tebing Tinggi", Kamis (03/10/2024) di Radio Dis FM Kota Tebing Tinggi.

Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M dan Plt. Kepala DPMPTSP Amris Siahaan, S.Pd., M.Si.

Melalui talkshow radio ini, Plt. Sekda Kamlan Mursyid mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Tebing Tinggi agar segera melakukan pengurusan perizinan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi yang berlokasi di Gedung Balai Kartini Baru Lantai Dasar, Jl. Gunung Leuser BP7, Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya dalam talkshow radio tersebut Plt. Sekda menjelaskan bahwa perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Perizinan berusaha dapat berupa persetujuan, surat keputusan, atau pemenuhan persyaratan dan komitmen.

"Oleh karena itu, setiap pelaku usaha baik pedagang kecil atau kaki lima diwajibkan memiliki izin usaha. Kalau pelaku usaha mikro kecil dengan resiko rendah cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)," terang Plt. Sekda.

Sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi adalah tempat yang mengintegrasikan berbagai pelayanan publik dari pemerintah, lembaga, BUMN/D, dan swasta, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi dalam mendapatkan pelayanan.

"Masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya, karena masyarakat bisa mendapatkan beberapa layanan dalam satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik. Jadi MPP Kota Tebing Tinggi ini adalah yang pertama di Sumatera Utara, Dengan adanya MPP ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelas Plt. Sekda.

 Lebih lanjut dikatakan Plt. Sekda, di MPP Kota Tebing Tinggi terdapat 111 jenis layanan, dengan 37 jumlah gerai diberbagai jenis layanan, mulai dari Gerai Disdukcapil untuk pengurusan KTP dan KK, Gerai Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK, Loket Pembayaran Bank Sumut, Gerai BPOM, Layanan KIP di Gerai Dinsos, Perizinan, Sertifikat Halal, BPJS Kesehatan, dan layanan lainnya.

Disampaikan juga, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Kota Tebing Tinggi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sebelumnya telah membuat inovasi layanan antar jemput dokumen yang diberi nama GRAZIN SMART (Gratis Antar jemput Dokumen Izin, Siap Melayani dengan Ramah dan Terpercaya) dan MPP Digital, yaitu pelayanan publik berbasis elektronik pemerintah daerah yang terintegrasi kedalam satu Platform.

"Jadi dalam melalui platform tersebut pengguna layanan dapat langsung mengajukan permohonan dan memantau pengajuannya melalui aplikasi, tidak perlu datang membawa berkas lagi ke MPP," ujar Plt. Sekda.

Diakhir, Plt. Sekda menghimbau para pelaku usaha di Kota Tebing Tinggi untuk sadar akan kelengkapan dokumen perizinan dan segera melakukan pengurusan perizinannya.

"Perizinan berusaha memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Masyarakat pelaku usaha harus sadar akan kelengkapan dokumen perizinan. Dan pengurusan perizinan itu mudah dan tidak ribet serta gratis. Jadi kepada masyarakat, ayo silahkan kunjungi MPP Kota Tebing Tinggi yang berlokasi di Gedung Balai Kartini Baru Lantai Dasar, Jl. Gunung Leuser BP7 untuk melakukan pengurusan dokumen perizinan dan dokumen lainnya," tutup Plt. Sekda.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK