IKUTI RAKOR ARAHAN MENDAGRI SECARA VIRTUAL, Pj. WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN ASN JAGA NETRALITAS
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait mengikuti secara virtual rakor (rapat koordinasi) arahan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) RI Jend.Pol.(Purn.) Muhammad Tito Karnavian dalam rangka menjaga Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Menghadapi Tahun Politik, Jumat (17/11/2023) di ruang Kerja lantai 4 gedung Balai Kota Jl. Dr. Sutomo.
Seusai rakor bersama Mendagri, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi mengatakan bahwa, rakor ini merupakan pengarahan khusus oleh bapak Mendagri RI kepada seluruh PJ. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota di daerah.
“Mengingatkan posisi seorang Penjabat, tugas dan tanggung jawab, kemudian kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Ini penting, mengingat bahwa mekanisme penunjukkan Pj. tentu berbeda dengan pejabat definitif hasil Pilkada,” kata Pj. Wali Kota.
Ditambahkan Pj. Wali Kota, bahwa secara khusus Mendagri RI juga menekankan sikap seorang Penjabat, kaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, bahwa netralitas itu sesuatu yang harus dijaga bagi semua Penjabat maupun semua aparat yang berada di daerah.
Kepada semua jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Pj. Wali Kota menghimbau seraya menekankan, sebagaimana Pakta Integritas yang sudah dilaksanakan dan sudah ditandatangani, supaya tetap menjaga sikap tersebut.
“Saling mengingatkan sehingga suasana Pemilu, Pilkada khususnya dari para aparatur tetap terjaga dengan baik dan berjalan dengan netral dari ASN-nya. Pelanggaran tadi juga disampaikan mulai dari sanksi administrasi, ringan hingga berat berupa pemberhentian itu juga perlu diantisipasi,” demikian ujar Pj. Wali Kota.
Sebelumnya dalam rakor yang dipimpin Mendagri, menyampaikan bahwa sudah ada 204 Penjabat dari 545 Kepala Daerah, yang mana diperkirakan sampai bulan Desember 2023 jumlah tersebut akan bertambah menjadi 272 Penjabat Kepala Daerah.
Berkaitan dengan adanya Pilkada serentak, masih ujar Mendagri RI, masa jabatan Penjabat Kepala Daerah, sesuai aturan berlaku adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang berbeda. Evaluasi per 3 bulan, dilaksanakan oleh Kemendagri RI dipimpin Irjen Kemendagri RI dengan komponen lain di dalam jajaran Kemendagri.
Adapun alur pengesahan Penjabat Kepala Daerah, jelas Mendagri RI, yakni pertama usulan calon, kedua fit and proper test/ uji kelayakan, ketiga pembahasan dan keempat pengesahan. Mendagri RI menekankan, bahwa Penjabat adalah penugasan dari pemerintah pusat.
“Undang-undang yang mengatur itu, mengisi kekosongan, supaya pemerintahan tetap berjalan, jangan terjadi stagnasi karena kekosongan jabatan. Kaitan dengan tugas-tugas Kepala Daerah, sekali lagi saya sampaikan kita akan melakukan evaluasi dan tugas paling penting menjalankan roda pemerintahan, prioritas nasional menjadi atensi, rekan-rekan bisa memilah yang mana prioritas nasional, mana prioritas tingkat daerah,” jelas Mendagri RI.
Pesan turut disampaikan Mendagri RI, agar Penjabat Kepala Daerah selalu berhati-hati dalam menghadiri acara partai politik.
"Apabila menghadiri, hadiri semua acara parpol dan apabila tak hadir, agar tidak datang dalam acara semua parpol," tegas Mendagri.
Selanjutnya Mendagri RI juga berpesan agar menghindari berfoto dengan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif)dan berfoto dengan berpose jari. Sebab, hal ini menurut Mendagri dapat disalahartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Tolong pahami situasi sensitif, tolong setiap berkata, bertindak jangan sampai terjebak di frame kepentingan politik saat ini dan jika ada masalah segera selesaikan,” tutup Mendagri RI.
Untuk diketahui, dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 adalah Undang-undang No. 7 tahun 2017 dan Perpu No. 1 tahun 2022 sementara untuk Pilkada serentak, Undang-undang No. 10 tahun 2016.
Adapun dasar hukum penunjukkan Penjabat Kepala Daerah berdasar Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 201 dan Permendagri No. 4 tahun 2023.
Turut hadir mendampingi Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Plt. Asisten Administrasi dan Umum M. Syah Irwan, S.KM., M.Kes., Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si., Kepala BPKSDM Syaiful Fahri, SP., M.Si., Plt. Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si., Kabid Badan Kesbangpol Poldagri dan Ormas Zulfadli Matondang, S.Sos., Plt. Kabag Prokopim Faisal Ahmad, S.Ag. dan tim peliputan Diskominfo.