HINDARI SENGKETA DAN KLAIM SEPIHAK, PJ. WALI KOTA MINTA PENDATAAN ULANG ASET CAGAR BUDAYA TEBING TINGGI
Menghindari terjadinya sengketa dan klaim sepihak atas aset cagar budaya yang ada di Kota Tebing Tinggi, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. meminta kepada instansi terkait agar melakukan pendataan ulang dan menginventarisir seluruh aset cagar budaya Kota Tebing Tinggi.
Hal ini disampaikan Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si saat menerima audiensi dari Kerajaan Negeri Padang di ruang Kerja Wali Kota gedung Balai Kota, Kamis (22/06/2023).
"Kaitan dengan aset kami sambut baik, nanti akan ada proses peralihan secara legal semakin tegas. Dengan catatan Kerajaan Negeri Padang tidak memberikan mandat peralihan kepada pihak pribadi. Kita catat dulu cagar budaya yang jelas tidak ada sengketa. Hal ini semata demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kota Tebing Tinggi," ujar Pj. Wali Kota.
Muftih Kerajaan Negeri Padang H. Khuzamri Amar, S.E. menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur bisa beraudiensi dan menjalin silaturahmi dengan Pj. Wali Kota. Harapan juga turut disampaikan Khuzamri Amar agar kedepan dapat bersinergi membangun bangsa dan negara dengan berbudaya.
"Karena memang budaya ini sesuatu hal yang sangat mendasar dan ini harus kita tumbuh kembangkan. Dan kami nyatakan siap membantu tugas Bapak Pj. Wali Kota disini, utama dari sisi kebudayaan," ujarnya.
Khuzamri Amar mengungkapkan, bahwa Kerajaan Negeri Padang memiliki aset sekitar 27 konsensi, termasuk aset yang selama ini dipakai oleh Pemko Tebing Tinggi.
Hadir mendampingi Pj. Wali Kota, Kadisporapar Syahdama Yanto, AP., Kadis Dikbud Idam Khalid, S.KM., M.Kes. dan Plt. Kabag Protokol Faisal Ahmad.