BERSAMA KAPOLRES DAN FORKOPIMDA, PENJABAT WALI KOTA TEBING TINGGI IKUT SERTA MUSNAHKAN 18 KG BARANG BUKTI NARKOBA
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. bersama Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP., dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) ikut serta dalam melakukan pemusnahan barang bukti narkoba (narkotika dan obat berbahaya), yang terdiri dari sabu seberat 9.897,49 gram dan ekstasi 29.284 butir, dengan berat total keseluruhan 18 kg, Selasa (05/03/2024) di halaman Polres Tebing Tinggi Jl. Pahlawan, tepatnya disamping Aula Kamtibmas.
Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut ambil andil dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Tebing Tinggi.
"Bahwa ini (capaian pengungkapan kasus narkoba 18 kg) adalah prestasi yang luar biasa, mengingat ini merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), yang mana ini juga merupakan keberhasilan kolaborasi semua pihak," ujar Pj. Wali Kota.
Namun disisi lain, menurut Pj. Wali Kota, ternyata kejahatan narkoba ini jauh lebih besar dari yang kita duga selama ini.
"Masalah narkoba ini tidak asing, namun hal ini menjadi sesuatu yang memberatkan hati dan pikiran setiap ada kasus dan untungnya segera terungkap, terlepas pasarnya di Tebingtinggi atau sekedar melintas,” ujarnya.
Dengan prestasi pengungkapan kasus narkoba ini, PJ. Wali Kota berharap tidak ada lagi tempat beredarnya narkoba di Kota Tebing Tinggi.
"Jadi kami mohon dengan sangat, dengan prestasi hari ini, kita akan mulai menyatakan Kota Tebing Tinggi bukan tempat beredarnya narkoba. Dan mudah-mudahan tidak ada lagi kasus peredaran penyalahgunaan narkoba di kota ini," tutup Pj. Wali Kota.
Sebelumnya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP., mengatakan pemusnahan barang bukti tangkapan narkotika ini merupakan pengungkapan dari 31 kasus, sepanjang bulan Januari ini hingga Maret 2024. Kapolres juga menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak-lanjut dari program prioritas Bapak Kapoldasu, yaitu "Narkoba Musuh Bersama".
"Dengan barang bukti sabu dan ekstasi, berat keseluruhan 18 kg. Ini bentuk jawaban kami yang diberikan amanah oleh Undang-Undang dalam pemberantasan narkotika terkhusus di wilayah Kota Tebing Tinggi," ujar Kapolres.
Diakui oleh Kapolres, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, ini merupakan pengungkapan terbesar dan ini tak lepas dari semua kegiatan penegakan hukum, pengolahan data dan informasi dari masyarakat.
"Berangkat dari niat baik, kalau kumulatif, jumlah jiwa yang diselamatkan itu ratusan ribu jiwa, kita berhasil selamat. Sehingga narkoba ini kenapa brandnya adalah musuh bersama. Kita tetap berkomitmen bahwa kejahatan narkoba adalah kejahatan extra ordinary crime, sehingga penegakan hukumnya, pencegahan nya, sampai dengan penindakannya, ini membutuhkan gabungan semua elemen, termasuk keterlibatan masyarakat. Terima kasih kepada bapak ibu yang terus berkolaborasi dengan kami," tutup Kapolres.
Kegiatan dirangkai dengan pengecekan kesesuaian barang bukti, pemusnahan barang bukti dengan mobil alat incenerator (alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu) dari BNN Provinsi Sumut, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan foto bersama.
Turut hadir, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Kajari Muhammad Muchsin, S.H., M.H., Kepala PN Cut Cornelia, S.H., M.H., Dansubdenpom I/1 Tebing Tinggi, perwakilan Kepala BNNK, perwakilan Puslabfor Polda Sumut, insan pers dan tim peliputan Diskominfo.