Kota Tebing Tinggi Percepat Ekosistem Digital dalam Pengoptimalisasian Pelayanan Publik dan Smart City
Perkembangan peradaban baru sudah mulai memasuki tahap demi tahapan. Baik perubahan aktivitas sosial masyarakat maupun terhadap tata kelola pemerintahan yang sudah mulai terintegrasi dengan sistem teknologi informasi dan digitalisasi. Berbagai strategi mulai disiapkan untuk menghadapi tantangan pergeseran istilah masyarakat modern menjadi masyarakat digital. Setiap daerah di Indonesia sedang mengupayakan penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel yang terintegrasi pada sistem pelayanan berbasis teknologi.
Tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia sudah menjadi masterplan sejak 2003 lalu melalui Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government yang selanjutnya berkembang sampai saat ini. Perubahan paradigma pemerintahan akan selalu berhubungan dengan perkembangan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah dituntut untuk mampu meningkatkan inovasi-inovasi peran dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkembang dan kompleks.
Penerapan pemanfaatan teknologi digital telah menciptakan perubahan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbaru. Perubahan besar terjadi dalam birokrasi sektor pemerintahan yang selalu berdampak pada persoalan-persoalan masyarakat, baik dalam urusan sosial, ekonomi, dan politik yang tidak hanya terfokus pada persoalan-persoalan pelayanan. Maka untuk dapat memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat di era digital yang semakin meningkat, pemerintah juga harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik yang bermuara pada tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan dari penerapan pelayanan pemerintah berbasis digital (e-Government) adalah untuk mengoptimalisasikan sumber daya secara efektif dan efisien serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyadari bahwasanya transformasi pelayanan publik secara internal harus dioptimalisasi sebagai langkah pembaharuan kualitas pelayanan di Kota Tebing Tinggi. Hal tersebut seirama dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 Kota Tebing Tinggi yang memiliki tujuan sebagai pedoman untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang diterjemahkan dalam berbagai instrumen kebijakan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah jangka waktu 1 tahun. Berdasarkan tujuan RPD tersebut, maka perlu adanya peningkatan pelayanan publik dalam sektor pendidikan, sosial dan ekonomi kreatif.
Langkah Strategis melalui Penerapan SPBE di Kota Tebing Tinggi
Salah satu bentuk perubahan dalam rangka pengimplementasian reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-Government merupakan penyelennggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari adanya SPBE sesuai dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang dalam peraturan perundang-undangan ini menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tebing Tinggi akan mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi (e-Government) untuk memenuhi standarisasi nasional dan mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya secara efektif dan efisien melalui penerapan digitalisasi dan teknologi informasi.
Penerapan SPBE adalah bagian dari area perubahan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan sistem, proses, prosedur kerja yang transparan, efektif, efisien, dan terukur. Secara umum SPBE juga mendukung seluruh area perubahan sebagai upaya mengoptimalisasikan pembangunan aparatur negara yang memanfaatkan TIK sehingga profesionalisme aparatur sipil negara dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan. Selain Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi (SPBE) sebagai dasar penetapan digitalisasi dilingkungan pemerintahan juga diperlukan akselerasi pembangunan aparatur sipil negara melalui reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dengan fokus delapan daerah perubahan yang meliputi penataan dan pengelolaan pengawasan, akuntabilitas kelembagaan, tata laksana, SDM Aparatur, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja.
Persiapan Menuju Kota Tebing Tinggi sebagai Kota Cerdas (Smart City) melalui Penyusunan Arsitektur SPBE Kota Tebing Tinggi Tahun 2023
Persiapan menuju Kota Tebing Tinggi dalam mewujudkan penerapan smart city sudah mulai dilaksanakan secara bertahapan. Salah satu tahapan awal untuk membangung ekosistem digital adalah melalui penyusunan Arsitektur SPBE melalui Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Upaya mewujudkan akselerasi penerapan SPBE di seluruh daerah-daerah tentu membutuhkan adanya arsitektur yang memadai. Maka dari itu, Pemerintah menetapkan pedoman penyusunan dokomen SPBE melalui Peraturan Presiden Nomor 132 tentang Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan maksud agar penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilaksanakan. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan peforma SPBE yang terintegrasi. SPBE merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak.
Sehubungan dengan sudah disusunnya Arsitektur SPBE di Kota Tebing Tinggi yang memuat 6 (enam) komponen penting sebagai kerangka dasar yang mendeskripsikan percepatan untuk mengoptimalisasikan pelayanan publik yang berkualitas dan ketersediaan infrastruktur untuk mendukung kota Tebing Tinggi sebagai Smart City. Dalam konteks pelayanan publik, saat ini pemerintah Kota Tebing Tinggi secara keseluruhan telah menerapkan 136 layanan yang terdapat diseluruh OPD. Dari keseluruhan layanan tersebut, 88 layanan sudah dapat diakses berbasis elektronik dan 44 layanan masih menggunakan metode konvensional yang secara akumulatif penilaian terhadap komitmen pemerintah di Kota Tebing Tinggi dalam mewujudkan kota pintar dalam kategori baik. Selain itu juga terkait dengan ketersediaan infrastruktur digital yang saat ini dikelola Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi juga sudah mampu dalam mewujudkan ekosistem digital di Kota Tebing Tinggi yang didasarkan pada komitmen untuk menciptakan pelayanan prima dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat sebagai penerima.
Kota Tebing Tinggi juga mendorong penggunaan absensi digital melalui penerapan aplikasi e-Absensi yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi bagi seluruh aparatur OPD agar mendorong langkah efisiensi dan efektivitas dengan memaksimalkan sistem penggunaan informasi digital di lingkungan pemerintahan. Selain itu, dalam menjalankan konsep Smart City dibutuhkan percepatan informasi publik yang dimana pemerintah Kota Tebing Tinggi sudah membangun kanal informasi berbasis digital yang sangat mudah diakses oleh masyarakat melalui website resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Dalam mewujudkan akselerasi penggunaan pelayanan berbasis digital, pemerintah juga telah memfasilitasi internet gratis di seluruh wilayah kerja pemerintahan yang ada dilingkungan masyarakat. Hal ini tentu sebagai komitmen pemerintah untuk mempercepat ekosistem smart city and smart government dilingkungan masyarakat dan organisasi pemerintah melalui penyediaan akses informasi yang luas dan meningkatkan peluang masyarakat dalam mendorong aktivitas perekonomian dengan operasional yang efisien.
Pada dasarnya Arsitektur SPBE Kota Tebing Tinggi memuat analisis kondisi eksisting terkait strategi pencapaian SPBE Kota Tebing Tinggi dan dokumen arsitektur baik dari proses bisnis, data informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur dan keamanan. Selanjutnya ditetapkan kondisi ideal dan sasaran untuk pengembangan SPBE Kota Tebing Tinggi sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Sasaran pengembangan SPBE tersebut berisi berbagai inisiatif yang digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE di Kota Tebing Tinggi, serta diuraikan dalam tahapan rencana strategis, deskripsi inisiasi strategi, dan rencana strategi. Tahapan rencana strategi pengembangan SPBE di Kota Tebing Tinggi meliputi tahapan fondasi pembangunan SPBE dan tahapan pengembangan SPBE.
Oleh: Christo Aldo Manalu, S.AP