WALIKOTA TEBING TINGGI SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR P-APBD TA 2020
Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM sampaikan Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, Selasa (08 September 2020) di Ruang Sidang DPRD Kota Tebing Tinggi.
Sidang Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Basyaruddin Nasution dan dihadiri Wakil Walikota Ir. H. Oki Doni Siregar, MM, unsur pimpinan beserta anggota DPRD, Forkompinda, OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi.
Walikota menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD TA 2020 yang diajukan diantaranya mencantumkan beberapa Peraturan Walikota yang telah ditetapkan mendahului PAPBD 2020 disamping pengalokasian anggaran prioritas dibeberapa OPD. Diantaranya adalah, penyediaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pelaksanaan MTQ dan seleksi CPNS, pengelolaan DAK Non Fisik dan Refocussing kegiatan anggaran Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD yang diajukan, ada penambahan pendapatan hampir Rp. 85,9 miliyar dari APBD induk sebesar Rp. 600,9 miliyar menjadi Rp. 686,8 miliyar. Penambahan pendapatan diperoleh dari PAD, Dana Pertimbangan dan Pendapatan Daerah yang sah di luar PAD.
Sementara Belanja Daerah yang semula berkisar Rp. 638,7 miliyar menjadi Rp. 741,3 miliyar. Terdapat penambahan belanja sebesar Rp. 102,5 miliyar diantaranya dari belanja tidak langsung, belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.
Walikota juga menyampaikan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Inpres No. 21 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, telah kita laksanakan Refocussing Anggaran sebesar Rp. 92.03 miliyar.