Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

WALIKOTA TEBING TINGGI PIMPIN RAPAT PENGELOLAAN WAKAF PEMAKAMAN KOTA TEBING TINGGI

Rapat dihadiri oleh para Forkopimda dan yang mewakili beserta Kepala OPD terkait, Kakan Kemenag, pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Tebing Tinggi, Camat dan Lurah serta seluruh Kenaziran, Selasa 19 Mei 2020 di Balai Kota.

Pada kesempatan ini Walikota menyampaikan adapun tujuan dari rapat ini adalah untuk membangun Badan Wakaf Indonesia di Kota Tebing Tinggi yang diketuai oleh Bapak Kamlan Mursyid sebagai badan yang mendata dan pengelola wakaf salah satunya pemakaman.

Walikota mengatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia Kota Tebing Tinggi berfungsi untuk memanajemen tanah wakaf yang ada di Kota Tebing Tinggi dan mengkoordinasi kenaziran tanah wakaf, Masjid, Madrasah dengan menerbitkan SK dimasing-masing kenaziran di Kota Tebing Tinggi.

Walikota menjelaskan bahwa dengan adanya seperti ini kita berharap tidak ada lagi masalah tentang wakaf pemakaman, tidak ada lagi komplain tentang ahli waris, dan pemakaman dibuka untuk umum dan dikelola oleh kenazirannya bukan berdasarkan pendapat pribadi atau kelompok dan keluarga. Karena setelah pemakaman diwakafkan maka hal tersebut bukan menjadi milik seseorang atau keluarga lagi dan telah dialihkan dan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia.

Melalui ini juga adanya penelusuran status tanah wakaf untuk memastikan sah tidaknya wakaf tanah tersebut. Sehingga kedepan diharapkan sudah tidak ada lagi masalah tentang wakaf.

Kedepan agar tidak ada penolakan untuk jenazah pasien Covid-19 atau PDP di daerah masing-masing, karena Kementrian Kesehatan sudah memberitahukan bila pasien yang meninggal ditangani secara protokoler kesehatan tidak akan ada masalah, tidak akan menyebarkan virus lagi saat proses pemakaman di suatu tempat.

Walikota menjelaskan "Bila ada pasien PDP atau positif Covid-19 yang meninggal dunia, harus dimakamkan dengan protokoler kesehatan mulai dari pemakaman, memandikan, mengkafani oleh tenaga medis/kesehatan dari rumah sakit". Walikota menambahkan pihak keluarga boleh menentukan ingin dimakamkan dimana jenazah tersebut dengan ketentuan tidak ada penolakan dari kenazirannya.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK