RAPAT PARIPURNA DPRD, PJ. WALI KOTA TEBING TINGGI MINTA INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH GUNA TINGKATKAN PAD
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran (TA) 2022 Kota Tebing Tinggi, dengan agenda Penyampaian Hasil Gabungan Komisi-komisi dengan pihak eksekutif, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Sambutan Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Senin (31/7/2023), di ruang sidang utama DPRD Kota Tebing Tinggi.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua I H.M. Azwar, S.Si. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, sebanyak 6 Fraksi secara keseluruhan di DPRD Kota Tebing Tinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2022 Kota Tebing Tinggi untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. mengungkapkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai belanja operasi, belanja modal maupun belanja tidak terduga, peranannya masih juga sangat kecil hanya 13,04 persen, sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah pusat masih sangat kita harapkan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, insentif fiskal, Dana Alokasi Khusus dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu digali dan dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan daerah," ujar Pj. Wali Kota.
Dalam kaitan ini, ujar Pj. Wali Kota, tentu upaya yang perlu dilakukan adalah seperti peningkatan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.
"Untuk itu dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus kita lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah,” pinta Pj. Wali Kota.
Sebelumnya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota dewan dan semua pihak dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.
“Kami sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat, dengan harapan kiranya kerjasama yang baik terus kita bina sehingga tugas-tugas yang kita hadapi dapat dilaksanakan dengan baik dan seoptimal mungkin dimasa yang akan datang,” kata Pj. Wali Kota.
Atas tanggapan, koreksi dan saran yang disampaikan dalam rapat gabungan Komisi-komisi DPRD Kota Tebing Tinggi juga dalam pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi, Pj. Wali Kota mengatakan bahwa hal-hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti di waktu yang akan datang.
“Akhirnya kepada anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah untuk dapat disampaikan ke pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi, maka untuk itu sekali lagi diucapkan terima kasih semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita Bersama,” demikian ujar Pj. Wali Kota.
Turut hadir Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Kabag Ren. Kompol. Anjas A. Saragih mewakili Kapolres, Danramil 15 Sipispis Kapt. Inf. PM. Simanjuntak mewakili Dandim 0204/ DS, Sekwan DPRD M. Saat Nasution, S.H., Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Camat, Lurah serta insan pers se-Kota Tebing Tinggi dan tim peliputan Diskominfo.