Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Pj. WALI KOTA TEBING TINGGI SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR KEUANGAN RANPERDA APBD PERUBAHAN TAHUN 2023

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (20/9/2023) di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kota.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua I H.M. Azwar, S.Si. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E. serta diikuti oleh anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Forkopimda, Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Camat, Lurah se-Kota Tebing Tinggi dan insan pers.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. dalam penyampaian Nota Pengantarnya mengungkapkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), berupa penyesuaian keadaan pendapatan daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar unit Organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 40 persen dan penggunaan Silpa tahun anggaran sebelumnya. 

"Termasuk mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib serta belanja yang bersumber dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya dari bantuan keuangan provinsi," ujar Pj. Wali Kota.

Dijelaskan Pj. Wali Kota lebih lanjut, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, pendapatan daerah Kota Tebing Tinggi direncanakan menjadi Rp.697.065.208.019,- dari semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp.736.962.089.260,- atau berkurang sebesar Rp.39.896.881.241,-.

"Dengan rincian sebagai berikut: PAD (Pendapatan Asli Daerah Rp 113.575.640.733,-, pendapatan transfer Rp.574.808.589.252,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.8.680.978.034,-," terang Pj. Wali Kota.

Tambah Pj. Wali Kota, perancangan perubahan belanja yang semula Rp.740.962.089.260,- mengalami pengurangan menjadi Rp. 705.775.665.508,- Dengan demikian terdapat penurunan belanja sebesar Rp.35.186.423.752 .-

Adapun penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp.5.114.240.595,- dari semula Rp.10.000.000.000,- atau berkurang Rp.4.885.759.405,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran 2022 pada rekening kas BLUD RSUD dr. H. Kumpulan Pane dan rekening kas Puskesmas sumber dana kapitasi JKN.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp.0,- (nol rupiah) dari semula Rp.6.000.000.000,- atau berkurang sebesar Rp.6.000.000.000,- yang semula direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Sumut tahun buku 2022.

Diakhir, Pj. Wali Kota berharap melalui penyampaian Nota Pengantar ini, agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan bagi anggota dewan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. 

“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah,” demikian disampaikan Pj. Wali Kota.

Rapat dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama terhadap pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 antara Pemerintah Kota dengan pimpinan DPRD dan berfoto bersama.

Turut hadir Danramil 24/TTSB Kapt. Kav. Samsul Capah mewakili Dandim 0204/ DS, Kabag SDM Polres Kompol. Zulham mewakili Kapolres, Hakim PN M. Ikhsan, S.H. mewakili Ketua PN.

Selanjutnya, Sekwan DPRD M. Saat Nasution, S.H., Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Camat, Lurah serta insan pers se-Kota Tebing Tinggi dan tim peliputan Diskominfo.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK