PJ. WALI KOTA BERSAMA KAPOLRES TEBING TINGGI IKUTI PENANDATANGANAN SK FLLAJ SECARA VIRTUAL
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. bersama Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP. mengikuti secara virtual (zoom meeting) kegiatan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi Jl. Pahlawan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/05/2024).
Kegiatan yang digelar oleh Korlantas Polda Sumut ini juga turut diikuti secara virtual oleh masing-masing daerah dan Polres di Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya menyebutkan forum ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Kepolisian saja namun juga pemerintah daerah.
Kapolda Sumut juga mengatakan bahwa forum ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah
"Dan ini menjadi indikator bagi masyarakat dalam berkendara dengan baik. Untuk pertama kita bisa menata, moda transportasi menjadi sangat penting dan tertuang dalam peraturan pemerintah, dan untuk mewujudkannya pemerintah harus aktif," kata Kapolda Sumut.
Lebih lanjut Kapolda Sumut mengungkapkan bahwa berdasarkan data laka lantas, Sumut masih tertinggi dan setiap rumah pasti ada korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui forum ini, Kapolda Sumut berharap agar forum ini bisa menjadi forum komunikasi antar stakeholder dan lalu lintas di Sumut dapat tertata dengan baik dan lancar.
"Forum ini diharapkan juga dimasukkan juga dalam Musrenbang untuk menyiapkan ekosistem yang baik dan Kapolres dapat mendorong masyarakatnya untuk menyelesaikan kewajiban pemilik kendaraan seperti pajak kendaraan bermotor," ujar Kapoldasu.
"Dalam mengelola moda transportasi jalan agar turut serta melibatkan Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP, peran serta Bupati dan Walikota sangat diperlukan dalam hal ini. Ucapan terima kasih kepada Kepala Daerah yang sudah memperhatikan moda transportasi didaerahnya”, tutur Kapoldasu.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol. Muji Ediyanto menjelaskan Forum lalu lintas angkutan jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan dijabarkan dalam peraturan pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2021. Kombes Pol. Muji Ediyanto mengatakan, ada 6 Polres yang sudah memiliki FLLAJ, memiliki anggaran dan akan melaksanakan penandatanganan SK FLLAJ, yaitu Polres Langkat, Polres Padang Lawas, Polres Labuhan Batu Selatan, Polres Nias Selatan, Polres Serdang Bedagai dan Polres Pakpak Bharat.
Kombes Pol. Muji Ediyanto juga mengungkapkan berbagai permasalahan di jalan raya dan perkotaan, diantaranya angkutan umum yang belum laik jalan, kondisi jalan yang rusak akibat ODOL (Over Dimensi dan Over Load), penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, trotoar yang digunakan untuk berjualan dan pengendara anak dibawah umur.
Usai memberikan arahannya, Kapolda Sumut menyaksikan penandatangan SK FLLAJ melalui sarana zoom meeting yang dilakukan oleh 6 Kapolres sejajaran Polda Sumut dan masing masing Kepala Daerah baik Bupati dan Walikota.
Seusai mengikuti zoom, Kapolres AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP. menyampaikan bahwa untuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sudah melakukan penandatangan hanya tinggal melaksanakan dan mendetail kembali rencana kerja terkait lalu lintas khususnya di Kota Tebing Tinggi.
"Lalu lintas di Kota Tebing Tinggi ada beberapa konsern terkait perlintasan kereta api, penggunaan helm dalam bersepeda motor, becak motor, parkir, pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun kegiatan anak sekolahan. Ini menjadi fokus awal kita di forum lalu lintas ini," pungkas Kapolres.
Tampak hadir dalam kegiatan, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita, Kabag Hukum Pemko Tebing Tinggi Siti Masita, Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati, Kadis Perhubungan M. Guntur Harahap, dan Kadis Kominfo Dedi P. Siagian, Ketua Organda Reyanti Purba, Ketua MAXCT Theo Rizky, Kadis PUPR Reza Aghista, dan pejabat utama Polres Tebing Tinggi.