PENJABAT WALI KOTA TEBING TINGGI SAMPAIKAN NOTA JAWABAN PADA RAPAT PARIPURNA DPRD
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi menggelar kembali Rapat Paripurna dengan agenda Nota Jawaban Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. atas pemandangan umum fraksi DPRD kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (20/07/2023).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M.
Pj. Wali Kota dalam pembacaan Nota Jawaban mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum.
"Saran dan masukan serta tanggapan tersebut akan menjadi satu pemicu semangat aparat Pemerintah Kota untuk bekerja lebih baik," ujar Pj. Wali Kota.
Dalam nota jawaban tersebut, Pj. Wali Kota memberikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, antara lain mengenai realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2022 sebesar Rp 88 milyar atau hanya terealisasi 80,75 persen lebih rendah dari realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp 90 milyar, padahal pada tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Dapat kami jelaskan bahwa pada tahun 2020 tersebut penerimaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dalam kondisi baik dikarenakan banyak melayani pasien Covid-19," jelas Pj. Wali Kota.
Terkait adanya pertanyaan kenapa TPP ASN yang tidak hadir tidak dibayarkan bukan hanya dikurangi, dijelaskan Pj. Wali Kota sesuai pasal 11 Perwal Tebing Tinggi No. 15 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Tebing Tinggi No. 62 tahun 2021 tentang TPP ASN di lingkungan Pemko Tebing Tinggi.
"Dapat dijabarkan bahwa pemberian TPP ASN jika tidak memenuhi standar kehadiran tentu mengakibatkan capaian kinerjanya kurang dari 50 persen, bahwa sesuai pasal 17 ayat 5 Perwal Tebing Tinggi No. 15 tahun 2023, maka tidak diberikan TPP ASN," ungkap Pj. Wali Kota.
Selanjutnya agar Pemko Tebing Tinggi dapat mempertahankan prestasi yang telah dicapai, termasuk agar kembali memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di tahun kedepannya.
"Kami mengharapkan dukungan dan kerjasama dari anggota dewan yang terhormat terutama dalam penyusunan P-APBD 2023 dan APBD 2024 guna prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan," kata Pj. Wali Kota.
Hal lain, atas saran anggota dewan untuk memperhatikan secara maksimal penerangan jalan terutama jalan lingkungan.
"Untuk hal ini kami sangat sependapat, namun akan kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah kita pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan datang," jelas Pj. Wali Kota.
Atas saran untuk membuat terobosan-terobosan atau hal yang inovatif untuk menaikkan pendapatan agar pencapaian lebih maksimal.
"Kita telah melakukan beberapa terobosan diantaranya melakukan penerimaan pajak dan retribusi secara non tunai, melakukan pemasangan alat rekam transaksi sebanyak 31 unit dan sudah kita ajukan permohonan penambahan kepada PT. Bank sumut sebanyak 20 unit lagi,"
"Dari sisi retribusi kita telah melakukan perubahan teknis pemungutan retribusi parkir dan diharapkan dengan terobosan-terobosan tersebut dapat meningkatkan target dan realisasi PAD," urai Pj. Wali Kota.
Kemudian terhadap permintaan agar isu-isu strategis dalam penerimaan peserta didik baru SMA/ SMK Tahun Ajaran 2023/ 2024. Pj. Wali Kota menjelaskan akan kami perhatikan dengan baik dan akan memerintahkan Kadis Pendidikan dan Kadis Dukcapil untuk berkoordinasi sehingga isu-isu tersebut tidak muncul lagi.
"Demikianlah Nota Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Atas perhatian dari segenap anggota dewan yang terhormat serta hadirin semua diucapkan terima kasih," tutup Pj. Wali Kota.
Sidang Paripurna akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat (21/07) dan Selasa (25/07).
Turut dihadiri Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Kabag Ren Kompol. Anjas A. Saragih mewakili Kapolres, Kepala OPD atau mewakili, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah atau mewakili, insan pers serta tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.