PENJABAT WALI KOTA TEBING TINGGI SAMPAIKAN DUA NOTA JAWABAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
Kembali DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Paripurna lanjutan, dengan agenda Nota Jawaban Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. atas pandangan umum DPRD Kota Tebing Tinggi tentang Ranperda tentang APBD TA 2025 dan Nota Jawaban Pj. Wali Kota Terhadap Penyampaian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tebing Tinggi tahun 2022-2042, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (05/09/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan turut dihadiri Plt. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah atau mewakili, insan pers dan tamu undangan.
Apresiasi disampaikan Pj. Wali Kota dalam Nota Jawaban Wali Kota atas pandangan umum DPRD Kota Tebing Tinggi tentang Ranperda tentang APBD TA 2025, atas saran, pendapat dan masukan tersebut secara rinci yang telah disampaikan melalui Fraksi-fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kiranya dapat kita bahas kembali pada rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama kepala daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal ini bertujuan menghasilkan kebijakan daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan seluruh komponen masyarakat yang akan tertuang dalam APBD tahun 2025,” kata Pj. Wali Kota.
Terhadap pandangan umum terkait penjelasan mengenai terjadinya kenaikan PAD sebesar Rp 6,5 miliar dibandingkan dengan tahun 2024. Dijelaskan Pj. Wali Kota, bahwa dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, yang telah kita tindak lanjuti dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur bahwa objek pajak daerah baru yaitu opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kenderaan bermotor dikelompokkan menjadi pad pada apbd tahun anggaran 2025 ini, semula merupakan pendapatan transfer antar daerah yang merupakan bagi hasil pajak dari provinsi.
Sehingga, jelas Pj. Wali Kota, PAD Kota Tebing Tinggi pada APBD Tahun Anggaran 2025 secara total mengalami kenaikan.
Mengenai permintaan agar dilakukan pengaspalan Gang Sentosa 2 Kelurahan Bandarsono, jalan Madrasah lingkungan 4 Kelurahan Brohol, ujar Pj. Wali Kota, menjadi perhatian untuk dianggarkan di Tahun Anggaran 2025.
Atas saran agar memprioritaskan kenaikan honor penggali kubur, bilal mayit, petugas posyandu, insentif guru ngaji, guru sekolah minggu dan bantuan terhadap rumah ibadah serta kegiatan kegiatan keagamaan yang bersifat akbar, terang Pj. Wali Kota, tentu kita bahasa bersama dalam rapat gabungan komisi.
“Mengenai saran agar dilakukan pengisian jabatan jabatan yang kosong dan jangan lagi ada rangkap jabatan, sudah menjadi perhatian kami, dimana beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan assessment terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi,” ujar Pj. Wali Kota.
Sementara, terhadap tanggapan anggota dewan tentang terjadinya penurunan pendapatan, penurunan terhadap pendapatan daerah.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada saat pengantar nota keuangan kemarin diperkirakan dari pendapatan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane dan Pendapatan Transfer Antar Daerah dari bantuan keuangan provinsi,” jelas Pj. Wali Kota.
Mengenai saran agar dilakukan perbaikan jalan dan parit gang Keluarga Jalan Abdul Rahim Lubis, parit di Jalan Dr Kumpulan Pane, parit yang ada di lingkungan 1 dan lingkungan 2 Kelurahan Bandar Sakti, ujar Pj. Wali Kota, ini menjadi perhatian tahun anggaran 2025.
“Saran untuk mengalokasikan bak sampah kontainer, ini telah dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025,” kata Pj. Wali Kota.
Mengenai saran agar para Camat dan Lurah melakukan pendataan rumah kost dan memberikan sanksi yang tegas terhadap rumah kost yang melanggar norma, kata Pj. Wali Kota, ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas saran agar memperhatikan pengelolaan belanja daerah yang telah melebihi total pendapatan daerah agar dapat direalisasikan sesuai yang direncanakan.
“Dapat kami sampaikan bahwa defisit yang terjadi akibat lebih besarnya belanja dibanding pendapatan akan kita lakukan penyesuaian terhadap belanja serta akan ditutupi dari silpa tahun sebelumnya,” ujar Pj. Wali Kota.
Lanjut Pj. Wali Kota, “Seandainya masih ada pertanyaan atau saran yang belum ditanggapi, hal ini bukanlah merupakan kesengajaan. Untuk penjelasan selanjutnya dapat kita bahas bersama pada rapat-rapat gabungan komisi-komisi DPRD dengan eksekutif yang akan datang. Demikian jawaban dan penjelasan kami terhadap pandangan umum anggota dewan yang terhormat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalammu’alaikum Wr Wb,” ujar Pj. Wali Kota.
Sementara, dalam Nota Jawaban Penyampaian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tebing Tinggi tahun 2022-2042, disampaikan Pj. Wali Kota, telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ATR/ Kepala BPN melalui Surat Dirjen Tata Ruang No. PB.01/528-200/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tebing Tinggi. Yang menyatakan bahwa terhadap Perda Kota Tebing Tinggi No. 4 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tebing Tinggi tahun 2013-2033, dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, ungkap Pj. Wali Kota, maka Pemerintah Kota Tebing Tinggi menindaklanjutinya dengan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Τata Ruang Wilayah Κota Tebing Tinggi tahun 2022-2042.
“Dengan mempertimbangkan diantaranya faktor lingkungan hidup, kebencanaan, laju pertumbuhan penduduk, laju pertumbuhan ekonomi, dengan mengutamakan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan menjunjung keadilan hukum untuk rakyat. Tentunya dengan berlandaskan dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj. Wali Kota.