Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PENJABAT WALI KOTA TEBING TINGGI IKUTI RAKOR PERCEPATAN PENANDATANGANAN NPHD SECARA VIRTUAL

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. bersama stakeholder terkait mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) secara virtual, Kamis (16/11/2023) di ruang Kerja lantai 4 gedung Balai Kota Jl. Dr. Sutomo.

Dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Jend.Pol.(Purn.) H. Muhammad Tito Karnavian dan diikuti seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Utara baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta KPU dan Bawaslu di wilayah masing-masing.

Dalam arahannya, Mendagri RI menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengkoordinasikan dan memastikan NPHD kegiatan pilkada Tahun 2024 bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang belum menandatangani serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 24 November 2023.

Bagi daerah yang telah menandatangani NPHD agar menyampaikan salinan NPHD, dan segera menyalurkannya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan NPHD yang dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Ada 15 daerah yang sudah menandatangani NPHD KPU se-Sumatera Utara, namun ada 19 daerah yang belum melakukan. Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada daerah yang sudah melakukan NPHD," ujar Mendagri RI.

Mendagri mengatakan, baru 6 daerah yang sudah menandatangani NPHD Bawaslu se-Sumatera Utara dan 28 daerah yang belum melakukan, atau sebesar 82 persen. 

Mekanisme penyaluran tersebut dilakukan dari rekening kas daerah ke masing-masing rekening penerima hibah (KPUD dan Bawaslu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, dalam rangka pengamanan pilkada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara wajib mengalokasikan anggaran pengamanan kepada TNI/ POLRI dalam APBD.

Untuk diketahui, kebijakan pendanaan Pilkada tahun 2024, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 166 ayat 1 dan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Turut hadir mendampingi Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Kabag Ren Kompol.A.A. Siregar mewakili Kapolres, Danramil 15/Sipispis Kapt. Inf. PM. Simanjuntak mewakili Dandim 0204/ DS, Plt. Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si., Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, SP., M.SP., Komisioner KPU Kota Syaifuddin Rambe, Leonard Tampubolon, Varera Muhamamd Iqbal dan tim peliputan Diskominfo.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK