[PENGUMUMAN] PENDAFTARAN SELEKSI IMAM DAN MUADZIN MASJID AGUNG PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN SELEKSI IMAM DAN MUADZIN
MASJID AGUNG PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI
Nomor: 001/Pansel/XII/2023
Panitia Seleksi Imam dan Muadzin Masjid Agung Kota Tebing Tinggi membuka pendaftarkan seleksi calon Imam dan Muadzin Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
- DASAR PELAKSANAAN
- Penetapan Presiden RI mNo. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dan penjelasannya;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKM;
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 128 Tahun 1982 – Nomo 44A Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam Dalam Rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari;
- Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an;
- Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor A/593/1978 tentang Tempat Ibadah/Mushalla;
- Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: 1/DI/I/1972 tentang Tempat Ibadah Umat Islam;
- Surat Edaran Badan Koordinasi Masjid Pusat Nomor 019/BKMP/IV/1991 tentang Kedudukan dan Pengelolaan Masjid yang terletak di Ibu Kota Negara sampai ditingkat Lingkungan/Dusun;
- KETENTUAN UMUM
- Imam Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi terdiri atas:
- 1 (satu) orang Imam Besar; dan
- 2 (dua) orang Imam;
- Muadzin Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi terdiri atas 2 orang
- Imam Besar, Imam dan Muadzin Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi berasal dari unsur masyarakat Kota Tebing Tinggi yang meliputi Ulama, Tenaga Profesional dan Tokoh Masyarakat Islam.
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Bertaqwa kepada Allah Swt;
- Berakhlak Mulia;
- Berusia paling sedikit 30 (tiga puluh) dan maksimal 55 (lima puluh lima ) tahun terhitung pada saat mendaftarkan diri;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
- Memiliki kompetensi di bidang Tilawah dan Tahfizh Al-Qur’an;
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftar calon Imam dan Muadzin Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengajukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan dokumen:
- Surat permohonan untuk menjadi Imam dan Muadzin Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000;
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat dan domisili di wilayah Kota Tebing Tinggi sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotocopy Ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pendaftaran dimulai pada tanggal 13 s.d 20 Desember 2023. Contoh format berkas persyaratan pendaftaran dapat diambil pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi pada hari dan jam kerja atau diunduh melalui situs www.tebingtinggikota.go.id.
- Berkas pendaftaran dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 fotocopy) disusun kedalam stopmap warna biru dan disampaikan ke Sekretariat Panitia dan / atau berkas dapat dikirim melalui pos tercatat (diterima oleh Sekretariat Panitia paling lambat tanggal 20 Desember 2023) ke Panitia Seleksi dengan alamat:
Panitia Seleksi Imam dan Muadzin Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi
u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Tebing Tinggi Balai Kota Tebing Tinggi Lantai II Jl. Dr. Soetomo No. 14 Kota Tebing Tinggi Kode Pos 20623
|
- TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Calon Imam dan Muadzin dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap:
- Tahap seleksi administrasi;
- Tahap seleksi kompetensi ;
- Tahap seleksi wawancara.
- Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi, berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dan wawancara;
- Panitia Seleksi Imam dan Muadzin Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang Imam dan 2 (dua) orang Muadzin dari Hasil Seleksi guna ditetapkan sebagai Imam dan Muadzin Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
- KETENTUAN LAIN
- Pendaftaran dilakukan melalui Sekretariat Panitia Seleksi pada tanggal 13 s/d 20 Desember 2023 (hari Senin s/d Kamis jam 08.00 – 15.30 WIB dan hari Jum’at jam 08.00 – 11.30 WIB);
- Berkas pendaftaran yang diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan dan menjadi arsip Panitia Seleksi;
- Apabila diketahui pendaftar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan hasil proses seleksi yang bersangkutan;
- Salama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung/mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta;
- Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat atau korespondensi dalam bentuk apapun;
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- JADWAL PELAKSANAAN TAHAPAN SELEKSI
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Pengumuman Pendaftaran dan Pendaftaran |
13 s/d 20 Desember 2023 |
2 |
Seleksi Administrasi |
18 s/d 20 Desember 2023 |
3 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
20 Desember 2023 |
4 |
Seleksi Kompetensi |
21 Desember 2022 |
5 |
Wawancara |
21 Desember 2022 |
6 |
Penetapan Imam dan Muadzin Masjid Agung Pemerintah Kota Tebing Tinggi |
22 Desember 2022 |
Keterangan:
Jadwal dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Apabila ada perubahan jadwal, akan diberitahukan lebih lanjut dan akan diumumkan di Sekretariat Panitia serta di situs resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Hasil seleksi akan diumumkan melalui Sekretariat Panitia Seleksi, situs resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui seperlunya.
Dikeluarkan di : Tebing Tinggi
Pada Tanggal : 12 Desember 2023