PEMKO TEBING TINGGI RAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023
Setelah sebelumnya pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, kali ini Pemko Tebing Tinggi kembali menorehkan prestasi di ajang yang sama, meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan Anugerah KIP 2023 diterima langsung oleh Pj. Wali Kota Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si di Aula T. Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (15/8/2023).
Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin dalam sambutannya, menerangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.
“Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi, dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, SH mengatakan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 dinyatakan tentang Keterbukaan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan di lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis program yang tersedia,” ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat Syawaluddin, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution, SH, Forkopimda Sumatera Utara, para Bupati/Wali Kota kota se-Sumatera Utara dan pimpinan organisasi perangkat daerah Sumatera Utara, serta tamu undangan.