Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI GELAR RAPAT TP2DD, PJ. WALI KOTA HIMBAU OPD PERCEPAT PELAKSANAAN CAPAIAN REALISASI KANAL DIGITAL 100 PERSEN

Dalam rangka peningkatan capaian realisasi kanal digital, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar rapat TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), Selasa (14/11/2023) di ruang Aula BPKPD Jln. Gunung Leuser No. 2 Kel. Tanjung Marulak BP7.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. menghimbau kepada seluruh OPD agar melengkapi dan mengumpulkan data serta memfasilitasi terkait kekurangan di dalam TP2DD, sehingga percepatan capaian realisasi kanal digital dapat terlaksana 100 persen.

"Mengingat capaian realisasi kanal digital yang ada belum mencapai 100 persen, diharapkan kawan-kawan semua kepala OPD, ada timbul respon masing-masing, respon seutuhnya bagaimana untuk mempercepat ini. Memang kalau non tunainya kita dapat 100 persen, tapi digitalnya masih banyak kelihatan yang warna orange. Dengan harapan tidak lama lagi ini semakin baik," harap Pj. Wali Kota saat memimpin jalannya rapat TP2DD, 

Hal mengenai KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah), kaitannya dengan evaluasi kinerja Pj. Wali Kota dari Kemendagri RI tanggal 24 November 2023 (KKPD termasuk dalam salah satu indikator penilaian kinerja Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi), diharapkan rampung dan bisa segera dipergunakan pada minggu depan.

Apresiasi juga disampaikan Pj. Wali Kota kepada semua pihak yang terlibat dan turut bekerjasama, yang mana Kota Tebing Tinggi berhasil meraih penghargaan TP2DD 2 tahun berturut-turut sejak tahun 2022, kategori Wilayah Sumatera.  

“Itu patut kita syukuri dan tentu ini kerjasama semua pihak, bantuan dari Bank Indonesia, Bank Sumut dan juga dukungan dari bank-bank lain yang turut terlibat didalamnya,” ujar Pj. Wali Kota.

Lanjut Pj. Wali Kota,  ada hal-hal yang substansial yang memang senyatanya menjadi catatan kita, perlu digitalisasi terutama dalam transaksi keuangan kita. Bukan hanya semata-mata karena ingin mematuhi peraturan perundang-undangan, namun hendaknya kita selalu ingat bahwa kemajuan memanfaatkan teknologi dalam rangka digitalisasi transaksi keuangan.

Kemudahan melalui digitalisasi, diungkapkan Pj. Wali Kota, antara lain, tidak terbatas waktu/ lebih mudah (kapanpun dan dimanapun), faktor keamanan/ bahwa selalu tercatat rekaman transaksi dan pihak penegak hukum pun melihat dalam posisi ini sangat kecil kemungkinan terjadi proses yang dipersangkakan pungli, korupsi dan segala macam.

Selanjutnya, lebih dipercaya, karena sistem pengamanannya juga ketat jadi tidak bisa sembarangan, pengamanannya berlapis dan pihak bank pun bertanggung jawab jika terjadi gangguan/ transaksi yang salah. 

Kemudian, lebih liquid ketika uang itu dilaksanakan dalam bentuk transaksi non tunai, maka seketika juga ketika dia (uang) masuk ke daerah dan ada mekanisme penggunaan langsung untuk bisa kita gunakan, dan yang terakhir mudah dalam memonitor.

“Mari kita perbaiki bersama termasuk dari OPD, tadi masih ada yang dibawah 50 persen digitalisasinya. Itu tolong dikejar, dimana kendalanya, internal atau di eksternal. Karena bagaimanapun ini adalah bentuk insentif, substantifnya yang bagaimana saya sampaikan tadi jadi untuk kepentingan kita, untuk Kota Tebing Tinggi. Terimakasih atas kehadiran dan perhatian Bapak, Ibu sekalian. Wassalamualaikum Wr Wb,” tutup Pj. Wali Kota. 

Kepala BPKD Sri Imbang Jaya Putra, Ap., M.SP. mengungkapkan bahwa pentingnya rapat yang dilaksanakan hari ini, sebagai penilaian dalam nominasi penghargaan TP2DD, yang mana rapat TP2DD mendapat persentase penilaian sebesar 20 persen.

Masih ujar Kepala BPKPD, bahwa masih rendahnya persentase realisasi kanal digital, atas hal ini, Kepala BPKPD berharap apa yang menjadi kekurangan agar dapat dilengkapi.

“Minta tolong supaya kita sama-sama paling tidak dari realisasi kanal digital, bisa kita optimalkan. Mudah-mudahan apa yang kita rapatkan hari ini dapat kita tindaklanjuti bersama sehingga kita harap Pemko Tebing Tinggi bisa meraih (penghargaan TP2DD) untuk ketiga kalinya,” pungkas Kepala BPKPD. 

Dilanjutkan pemaparan bahan yang disampaikan Kabid Administrasi Belanja BPKPD Zakaria, bahwa dasar hukum dari UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara, UU 23/2014 tentang Pemda, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuda, Perpres 82/2016 tentang Stranas Keuangan Inklusif, Perpres 54/2018 tentang Stranas Pencegahan Korupsi, Kepres 3/2021 tentang Satgas P2DD Permendagri 56/2021 tentang TP2DD, SE Mendagri 910/14005/SJ tentang Akselerasi Implementasi TNT dlm rangka ETPD.

Lanjut, Instruksi Wali Kota 900/1248 Thn 2018 tentang Implementasi TNT di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Perwa 1/2021 tentang Akselerasi Implementasi TNT dlm rangka ETPD di Kota Tebing Tinggi dan SE Wali Kota 910/5400 tentang Implementasi TNT ETPD sesuai Perwa 1/2021.

Mengenai perkembangan KKPD di Kota Tebing Tinggi, yakni sudah terbitnya Perwa Kota Tebing Tinggi Nomor 16 TA 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sudah dilakukan soft launcing KKPD pada HUT Kota Tebing Tinggi pada tanggal 01 Juli 2023, sudah dilakukan sosialisasi implementasi KKPD dan direncanakan minggu ketiga bulan November 2023 telah terbit KKPD Kota Tebing Tinggi berupa Qris.

Lanjut pemaparan, realisasi kanal digital dari pendapatan pajak Kota/ Kabupaten yang berada di bawah 80 persen, ialah pajak hotel (0,62 %), pajak hiburan (0,59 %), pajak reklame (11,66 %), pajak parkir (15,75 %), pajak air tanah (12,63 %), PBB PP (21,85 %) dan bea peroleh hak atas tanah dan bangunan (9,83 %).

Sementara, untuk realisasi kanal digital dari pendapatan retribusi daerah yang masih dibawah persentase 80 persen, diantaranya pelayanan persampahan dan kebersihan (37,17 %), parkir di tepi jalan umum, layanan pasar, pasar grosir dan atau pertokoan, terminal dan tempat khusus parkir (masing-masing masih 0 persen), pengujian kendaraan bermotor (23,40 %), pemeriksaan alat pemadam kebakaran (1,41 %), pelayanan tera/ tera ulang (16,79 %), pemakaian kekayaan daerah umum (52,93 %), pemakaian kekayaan daerah PU (36,70 %) dan rumah potong hewan (39,93 %).

Rapat turut dihadiri Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M, Kepala OPD atau mewakili, perwakilan dari Bank BI, Bank Sumut dan pihak terkait lainnya, tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK