PEMKO TEBING TINGGI DAN PN TEBING TINGGI JALIN PERJANJIAN KERJASAMA OPTIMALISASI DAN SOSIALISASI APLIKASI ERATERANG
Memasuki era elektronik digital dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi dan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Selasa (27/06/2023), bertempat di ruang Aula Balai Kota.
Selain penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut, dilakukan juga sosialisasi tentang Aplikasi Eraterang kepada peserta yang hadir, terkhusus bagi Camat dan Lurah.
Dalam bimbingan dan arahan, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., mengatakan bahwa aplikasi Eraterang ini merupakan inovasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diturunkan kepada satuan kerja di bawahnya, dalam hal ini PN Tebing Tinggi.
"Selain menjaga kedaulatan negara, pemerintah juga fokus ke pelayanan masyarakat. Dan melalui aplikasi Eraterang ini, semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan," ujar Pj. Wali Kota.
Sejalan dengan dukungan terhadap sosialisasi aplikasi Eraterang ini, Pj. Wali Kota meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan jajaran lingkup Pemko Tebing Tinggi khususnya untuk Camat dan Lurah, agar mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga publik bisa tahu, paham dan mengerti serta bisa menggunakan apliaksi Eraterang ini pada saat pengurusan surat-surat di PN Tebing Tinggi.
"Kami sangat menyambut baik ini. Kepada Camat dan Lurah, tolong agar hal ini disosialisasikan kepada masyarakat/ publik, sehingga publik mengetahui dan dapat menerapkan aplikasi Eraterang ini," ujar Pj. Wali Kota.
Sambutan Ketua PN Tebing Tinggi Cut Carnelia, S.H., M.H. bahwa aplikasi Eraterang ini sudah lama ada oleh MA, akan tetapi menurut Ketua PN, masyarakat Kota Tebing Tinggi belum mengetahui secara maksimal Eraterang karena masyarakat masih datang ke PN Tebing Tinggi secara manual.
"Sementara kemudahan melalui aplikasi Eraterang ini, masyarakat bisa mengurus dari rumah tanpa jauh-jauh harus datang. Dan kami sudah sosialisasikan melaui media kami dan website Pemko Tebing Tinggi. Harapan kami, sosialisasi aplikasi Eraterang ini bisa diteruskan ke masyarakat penjuru Kota Tebing Tinggi," tutup Ketua PN.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih, S.h. M.H. mengungkapkan bahwa tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberi informasi kepada Camat dan Lurah terkait penggunaan dan manfaat aplikasi Eraterang.
"Sehingga nantinya Camat dan Lurah dapat meneruskan atau mensosialisasikan ke masyarakat di wilyahnya masing-masing terkait aplikasi Eraterang ini," ucap Kabag Hukum.
Eraterang adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Drs. Bambang Sudaryono, Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi atau mewakili serta Sekretaris PN dan jajaran pegawai/ ASN lingkup PN Tebing Tinggi.