PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI MENERIMA PENGHARGAAN TERTINGGI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019
Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Oki Doni Siregar mewakili Pemerintah Kota Tebing Tinggi menerima penghargaan tertinggi didalam Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori sebagai Badan Publik Informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 oleh Komisi Informasi, Jumat (25/10) di Grand Aston City Hall, Medan.
Dalam sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi di Sumatera Utara harus bisa diarahkan lebih kepada meningkatkan masuknya investasi ke Indonesia secara umum dan ke Sumatera Utara secara khusus. Kedepan para investor bisa lebih mudah memperoleh informasi terkait kemudahan, kepastian dan jaminan investasi.
Wakil Walikota Tebing Tinggi menyampaikan apresiasi dan rasa bangga akan apa yang telah dicapai Pemerintah Kota Tebing Tinggi didalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana kalau tahun lalu kita masih menerima sertifikat sebagai peserta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tapi tahun ini Kota Tebing Tinggi keluar sebagai urutan teratas dari antara Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dengan status Informatif. Intormatif ini adalah status tertinggi didalam keterbukaan informasi publik.
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S STP, M.Si yang mendampingi Wakil Walikota dalam kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa apa yang sekarang kita raih ini adalah bukan hanya hasil kerja Dinas Kominfo Tebing Tinggi, tapi ini adalah hasil kerja keras seluruh OPD, Kecamatan, Kelurahan, BUMD, para petugas PPID yang telah saling bahu-membahu sehingga kita bisa meraih prestasi ini, dan penghargaan ini diapresiasikan untuk semua pihak. Dinas Kominfo hanya sebagai koordinator selaku PPID Utama, akan tetapi yang bekerja keras adalah kita semua. Semoga kedepan kita bisa lebih meningkatkan dan mempertahankan prestasi ini, ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Drs. Robinson Simbolon dalam laporannya menyampaikan masih terdapat 3 Kabupaten di Sumatera Utara yang tidak mengembalikan SAQ, dan ada 7 OPD di lingkungan Provinsi Sumatera Utara yang masuk dalam kategori tidak informatif.
Dinas Kominfo Tebing Tinggi