KUNJUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA DI KOTA TEBING TINGGI
Kunjungan Kerja Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK - RI) Wakil Ketua KPK - RI Ibu Lili Pintauli Siregar, Ketua Koordinator Wilayah I KPK - RI Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono, kunjungan dalam rangka rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemko Tebing Tinggi bertempat di Aula Lantai 4 Pemerintah Kota Tebing Tinggi Jl. Sutomo Kota Tebing Tinggi.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM, Wakil Walikota Tebingtinggi Ir. H. Oki Doni siregar, MM, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyarudin Nasution SH, Kajari Kota Tebingtinggi Mustaqpirin SH.MH, Wakapolres Kompol Sarponi ,mewakili Dandim 0204 DS Koramil 13 Budiono, Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos, M.TP , dan para pimpinan OPD Kota Tebingtinggi.
Pada sambutannya, Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM, menyampaikan "Atas nama Pemko Tebing Tinggi mengucapkan selamat datang kepada Tim KPK RI dan ini yang pertama kali nya dan suatu kehormatan bagi Kota Tebing Tinggi, Kami sampaikan bahwa dalam rangka MCP Korsupgah KPK, Pemerintah Kota Tebing Tinggi ditargetkan capaiannya sebesar 95 %". Disamping itu, Walikota juga memaparkan berbagai kebijakan kebijakan dalam rangka implementasi pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana arahan KPK RI.
Bimbingan dan arahan Wakil Ketua KPK - RI Ibu Lili Pintauli Siregar mengatakan "kami sudah 3 hari berapa di Sumatera Utara dan sudah ada tim yang dibagi di beberapa titik dan sekarang kita berada di Kota Tebing Tinggi, Kegiatan ini dalam rangka koordinasi, Kita juga tidak berkoordinasi dengan wilayah wilayah yang melaksanakan Pilkada".
Beberapa hal dalam acara kunjungan KPK diantaranya adalah pemaparan sosialisasi Jenis jenis Tipikor (UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001) dan hal yang terkait dengan penanganan Covid-19 dalam rangka mencegah korupsi. KPK juga mengharapkan adanya penertiban/penyelamatan aset: sertifiasi tanah Pemkab, penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), dan aset-aset Pemda yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
KPK juga menganjurkan agar Pemko Tebing Tinggi memonitor prioritas optimalisasi pendapatan pajak daerah implementasi alat rekam pajak, implementasi integrasi data pertanahan, implementasi koneksi host to host perizinan dengan pendapatan pajak, pemanfaatan peta zona nilai tanah (ZNT) dan optimalisasi pajak MBLB serta pajak sarang burung walet.