Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

DIHARAPKAN BERTAMBAH DARI 11 MENJADI 35 KELURAHAN

Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) adalah program yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo. Program ini bukan hanya ditujukan untuk kepentingan rakyat, karena masalah tanah juga sudah menjadi masalah Pemerintah, karena banyak persoalan yang timbul gara-gara masalah batas tanah yang dapat memicu bentrokan fisik dan mengganggu ketrentraman. Maka dari itu untuk mendukung program PTSL, Pemerintah Kota tebing Tinggi memberikan penghargaan (reward) kepada Kelurahan yang nantinya bisa mensertifikatkan semua tanah yang ada diwilayahnya.

Untuk mensukseskan program PTSL, Tahun 2018 ini Kota Tebing Tinggi menargetkan 5000 bidang tanah yang ada di 11 Kelurahan dan 4 Kecamatan. Diharapkan kepada Ka. Kanwil BPN Sumut untuk penambahan wilayah dari 11 menjadi 35 Kelurahan. Hal ini disampaikan disampaikan Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM. dihadapan Ka. Kanwil BPN Provinsi Sumut H. Bambang Priono, SH.MH. dalam acara penyerahan sertifikat, pemasangan tanda batas dan penanda tanganan MOU BPN dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Kantor Kemenag. dan MUI Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 bertempat di Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Kota Tebing Tinggi mempunyai 35 Kelurahan di 5 Kecamatan, namun Program PTSL ini hanya memberikan kesempatan kepada 11 Kelurahan untuk 5000 bidang tanah dan beliau yakin target tersebut akan bisa dicapai. Sebagai pilot proyek untuk program PTSl di Kota Tebing Tinggi adalah Kelurahan Padang Merbau ini. Dan beliau yakin program ini kan selesai 100%, karena warga Kelurahan ini sangat aktif dalam berpartisipasi dan mendukung program ini. Diharapkan juga jika tahun 2019 nantinya Pemerintah Kota Tebing Tinggi diberi kesempatan untuk 35 Kelurahan dengan 25000 bidang tanah. 

Pada kegiatan ini ditandai dengan penyerahan 90 sertifikat tanah milik warga yang sudah selesai, penandatanganan MOU antara BPN, Kemenag, MUI dan Pemko Tebing Tinggi serta pemasangan patok tanah  oleh Walikota Tebing Tinggi dan Ka. Kanwil BPN Sumut. Pemasangan tanda batas ini bukan hanya sekedar ditanam patok saja, melainkan bertujuan untuk menjaga anak-cucu kita dimasa yang akan datang agar tidak ada lagi keributan yang hanya karena persoalan batas yang tidak jelas.

Pemerintah sendiri hanya melakukan pemasangan batas patok tanah milik warga bukan menguasainya dan jika ada terjadi silang sengketa perbatasan tanah, sebaiknya diselesaikan melalui jalur Yuridis (hukum) bukan dengan adu fisik. Kegiatan ini juga dirangkai sekaligus serah terima jabatan Ka. BPN Kota Tebing Tinggi M.Taufik yang akan bertugas di Aceh, digantikan Sarwin Tambunan yang bertugas di BPN Kab. Asahan.

 

 

Diskominfo Tebing Tinggi

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK