BUKA PENDIDIKAN POLITIK BAGI DISABILITAS, PJ. WALI KOTA TEBING TINGGI : PENYANDANG DISABILITAS MILIKI HAK YANG SAMA DALAM PILKADA
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. membuka kegiatan Pendidikan Politik Bagi Disabilitas yang digelar Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Badan Kesbangpol di gedung Hj. Sawiyah Jln. Dr. Sutomo, Rabu (23/10/2024).
Pada kesempatan itu, Pj.Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. menegaskan bahwa semua warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama dalam kontestasi Pilkada, baik tingkat provinsi (Gubernur-Wakil) maupun kota (Wali Kota-Wakil).
“Hak kita sama, dalam kontestasi Pilkada, tidak terkecuali bagi disabilitas. Saya sampaikan, waktu pencoblosan dalam Pilkada tinggal 35 hari lagi. Boleh beda pilihan, sah-sah saja, namun jangan timbulkan konflik di antara kita. Apapun pilihan bapak, ibu tolong lihat visi-misinya apa. Dengan harapan, siapapun terpilih walikota dan wakil walikota kita, mudah-mudahan sayang disabilitas,” ujar Pj. Wali Kota.
Pj. Wali Kota mengatakan, keterbatasan bukan suatu penghalang bagi disabilitas untuk terus berinovasi dan berkreasi.
“Jadi keterbatasan itu memang takdir dari Allah SWT. Tapi yang ingin saya sampaikan bagi kita semua, tidak berarti mempunyai kekurangan tidak bisa berkreasi. Ingatlah pastikanlah semua di mata Allah itu sama,” terang Pj. Wali Kota.
Diakhir, Pj. Wali Kota sangat mengapresiasi dengan digelarnya acara ini, mengingat acara ini merupakan yang pertama kali digelar di Kota Tebing Tinggi, dari 33 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
“Dari 33 Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara, hanya Kota Tebing Tinggi yang membuat seperti ini. Itu betul merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Tebing Tinggi kepada bapak, Ibu sekalian,” ungkap Pj. Wali Kota.
Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Zulfadli Matondang, S.Sos., dalam laporan mengatakan dasar pelaksanaan, Undang-undang No. 1 Tahun 2015, Undang-undang No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 36 Tahun 2010, Permendagri No. 11 Tahun 2019 dan Perwal Kota Tebing Tinggi No. 41 Tahun 2021.
Dengan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, antara lain peserta mendapatkan informasi tentang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, peserta mendapatkan informasi tentang hak-hak penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum dan peserta memahami peran penyandang disabilitas dalam mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Adapun tema kegiatan, Berdaya Disabilitas Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol.
Acara diinisiasi Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Tebing Tinggi, dengan menghadirkan narasumber, Kadis Sosial Provinsi Sumatera Utara, Dr. Asren Nasution, M.A., kemudian Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSU/ Motivator Disabilitas Indonesia, Dr. Ahmat Faury, LL.M. dan Rholand Muary Damanik, S.Sos., M.Si. merupakan Sekretaris Pordi Sosiolog Agama Fakultas Ilmu Sosial UINSU.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua DPC PPDI Tebing Tinggi Ahmad Sorimuda, bahwa disabilitas yang terdaftar dalam DPC (Dewan Pengurus Cabang) PPDI (Perkumpulan Penyandang DIsabilitas) Tebing Tinggi dan memiliki hak pilih sebanyak 370 orang.
Turut dihadiri, Plt. Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si., Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, S.Ag., perwakilan pengurus dan anggota DPC PPDI Tebing Tinggi, tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.